Sidang MK Gibran sempat tegang pada Kamis (1/10) malam setelah hakim meminta ahli Muhammad Rullyandi meninggalkan ruang sidang. Rullyandi sebelumnya menyebut persidangan ini ilegal di sebuah stasiun televisi.
Pihak terkait, Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat atau Militan Gibran 08 Nusantara, menghadirkan Rullyandi sebagai ahli. Persidangan berlangsung dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Agenda hari itu mendengarkan saksi dan ahli dari Termohon serta pihak terkait.
Sidang MK Gibran Memanas Lewat Pertanyaan Arsul Sani
Hakim MK Arsul Sani membuka persoalan. Ia mengaku menonton talk show yang menghadirkan Rullyandi dan Refly Harun di televisi. Dalam acara itu, kata Arsul, Rullyandi menyebut persidangan perkara ini ilegal.
Arsul lalu mempertanyakan konsistensi sang ahli. "Kalau sidang perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?" tanyanya. Menurut Arsul, hal itu menyangkut kredibilitas Rullyandi.
Saldi Isra menimpali dan meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut. "Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian saudara di sini," ujarnya. Rullyandi akhirnya mencabut pernyataan itu, tetapi hanya di ruang sidang. Ia beralasan sedang berada dalam kondisi tertekan.
Skorsing dan Keputusan Majelis
Saldi kemudian bertanya kepada pihak terkait apakah mereka merasa dirugikan. Pihak terkait menjawab tetap ingin mendengar keterangan ahli. Meski begitu, Saldi menskors sidang untuk membahas pernyataan Rullyandi.
Setelah skorsing berakhir, Saldi meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang demi menjaga suasana. MK tetap menerima keterangan tertulis sang ahli, tetapi menolak penyampaian lisan. Saldi juga melarang pihak lain memberi komentar.
Rullyandi sempat bertanya, tetapi Saldi memotongnya. "Anda tidak boleh lagi, sudah cukup," kata Saldi. Rullyandi menjawab, "Baik kalau memang begitu kami menghormati." Andi Azwan, perwakilan Militan Gibran 08 Nusantara, juga mengaku paham.
Alasan Rullyandi Sebut Sidang Ilegal
Dalam sebuah talk show, Rullyandi menilai pokok perkara seharusnya masuk wilayah pengadilan lebih dulu menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di program Head to Head CNN Indonesia pada Rabu (30/9), ia menyebut peradilan memerlukan hukum acara yang bersifat limitatif dalam konteks Pilpres.
Dengan keputusan itu, MK hanya mendengar keterangan lisan ahli Ina Setiawati dari pihak terkait. MK tetap menerima keterangan tertulis Rullyandi sebagai bagian dari berkas perkara. Insiden ini menambah dinamika sidang syarat pendidikan Gibran yang masih berjalan.