Surat penyetaraan Gibran hanya menyatakan pendidikannya setara kelas 12 SMA dan tidak menyebut kelulusan. Mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha menjelaskan lembaga itu tidak bisa menolak dokumen pendaftaran, tetapi wajib memverifikasinya.
Denny Indrayana, salah satu pemohon, menjelaskan bentuk dokumen syarat pencalonan Gibran. Menurut dia, dokumen tersebut hanya keterangan penyetaraan, bukan bukti kelulusan atau ijazah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat itu.
Isi Surat Penyetaraan Gibran Menurut Denny
Denny menyebut surat yang masuk ke KPU menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia. Surat itu menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA, serta setara SMK peminatan Akuntansi. Namun, surat tidak menyebut Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.
Denny juga mempersoalkan cara dokumen itu muncul. "Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi," ujarnya. Ia mengatakan Bonatua Silalahi baru memperoleh surat tersebut setelah meminta ke kementerian.
Mantan Anggota KPU Jelaskan Batas Verifikasi
Sidang Rabu (30/9) malam mendengar keterangan mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha. Andi Azwan, mewakili pihak terkait, bertanya apakah KPU bisa menolak surat penyetaraan dari lembaga berwenang.
Putu menjawab bahwa KPU tidak bisa menolak dokumen pendaftaran calon yang masuk. Namun, KPU tetap harus memverifikasi keabsahan dokumen itu. "Mau dokumen apa pun, mau rusak, enggak bisa menolak," ujarnya.
Putu juga menegaskan bahwa tidak bisa menolak belum berarti dokumen itu benar atau memenuhi syarat. "Belum tentu, karena ada fase berikutnya," terang anggota KPU periode 2007-2012 tersebut.
MK Tolak Hadirkan Gibran, Projo Bereaksi
Pada Kamis (1/10) malam, Saldi Isra menyatakan MK tidak menerima permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran. Pemohon ingin Gibran menjelaskan status pendidikannya. Saldi memastikan MK akan menghadirkan pihak lain yang dinilai Mahkamah lebih diperlukan.
Sekjen Projo Freddy Damanik menyebut sidang ini sebagai upaya manipulasi konstitusi. Ia mengkritik Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang Ketua MK Suhartoyo teken pada 16 September. Freddy juga menilai Prabowo Subianto dan Gibran merupakan pasangan dwitunggal.
Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago punya pandangan lain. Direktur Eksekutif Voxpol Center Research itu mendorong agar ijazah Gibran segera ditunjukkan. Menurut dia, langkah itu mencegah perdebatan berkepanjangan.
Perdebatan soal surat penyetaraan Gibran kini bertumpu pada dua hal. Pemohon mempersoalkan isi dan asal dokumen, sedangkan mantan anggota KPU menekankan tahap verifikasi. Majelis MK akan menimbang semua keterangan itu sebelum memutus perkara.