Praperadilan Roy SuryoPraperadilan Roy Suryo kembali bergulir dengan tuntutan ganti rugi Rp200 juta. Tim hukum Jokowi menilai gugatan itu tidak memenuhi syarat.

Praperadilan Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengajukan gugatan ketiga dengan tuntutan ganti rugi Rp200 juta atas penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Praperadilan Roy Suryo memasuki babak baru setelah gugatan ketiga resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut memuat permohonan ganti rugi sebesar Rp200 juta terkait penangkapan dan penahanan yang sebelumnya sempat dialami Roy Suryo.

Berbeda dari praperadilan sebelumnya, kali ini fokus permohonan mengarah pada kompensasi atas tindakan aparat yang telah dinyatakan tidak sah dalam putusan praperadilan pertama.

Tim Hukum Jokowi Menilai Dasar Gugatan Tidak Memenuhi Syarat

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menilai permintaan ganti rugi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai apabila mengacu pada ketentuan KUHAP terbaru.

Menurut Rivai, Pasal 158 huruf c KUHAP mengatur bahwa ganti rugi hanya dapat dimohonkan apabila terjadi penghentian penyidikan maupun penuntutan.

Sementara itu, perkara Roy Suryo tidak memasuki tahap tersebut. Persoalan yang terjadi hanya menyangkut tidak sahnya penangkapan serta penahanan.

Di Pasal 158 huruf c KUHAP baru itu dijelaskan bahwa ganti rugi hanya boleh dimintakan manakala terjadi penghentian penyidikan dan penuntutan,” kata Rivai.

Karena itu, ia optimistis majelis hakim akan menolak tuntutan kompensasi yang diajukan pihak Roy Suryo.

Selain aspek hukum, Rivai juga mengingatkan bahwa apabila gugatan dikabulkan, dana kompensasi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Uang rakyat yang bayar. Jadi pengeluaran dana ini juga harus dipertimbangkan,” tegasnya.

Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang saat ini masih berjalan dalam proses hukum.