Tekno

Respons Komdigi Putusan MK: Blokir Konten Dikaji Ulang

Respons Komdigi putusan MK: pemblokiran konten sudah sesuai aturan, tetapi mekanisme notifikasi sebelum pemutusan akses akan dikaji ulang.
Respons Komdigi putusan MK: pemblokiran konten sudah sesuai aturan, tetapi mekanisme notifikasi sebelum pemutusan akses akan dikaji ulang.

Respons Komdigi putusan MK datang pada Rabu (30/9), sehari setelah MK mewajibkan alasan jelas dalam pemblokiran konten digital. Kementerian menyatakan putusan itu final dan mengikat, tetapi masih mempelajari materinya secara internal.

Plt Karo Humas Komdigi Farida Dewi Maharani menyampaikan sikap kementerian kepada CNNIndonesia.com. Ia memastikan Komdigi akan melaksanakan putusan tersebut.

Respons Komdigi Putusan MK: Final dan Mengikat

Komdigi tidak menolak putusan MK. Farida menegaskan kementerian tunduk pada putusan itu, meski timnya belum selesai mempelajari isinya. "Untuk materi ini masih dipelajari dahulu di internal, yang jelas putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, harus dapat dilaksanakan," kata Farida.

Sehari sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan nomor 311/PUU-XXIV/2026 di gedung MK. Putusan itu menguji Pasal 40 ayat (2b) UU ITE yang digugat enam mahasiswa dan satu peneliti.

Komdigi Bela Pemblokiran, tetapi Mekanisme Dicek Ulang

Di sisi lain, Farida menegaskan bahwa pemblokiran konten selama ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan. Komdigi menolak anggapan bahwa kementerian bekerja di luar aturan.

Namun, putusan baru ini membuat Komdigi meninjau prosedurnya. Satuan kerja terkait akan segera mengkaji mekanisme notifikasi sebelum pemutusan akses. "Pemblokiran konten yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dengan adanya Putusan MK baru ini, kami masih pelajari dan mekanisme perlu kami re-check kembali," ujarnya.

Apa yang Harus Komdigi Siapkan

MK mewajibkan pemerintah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan sebelum memutus akses. Pemilik konten juga berhak menempuh upaya hukum jika merasa tidak melanggar aturan. Karena itu, Komdigi perlu menyiapkan prosedur pemberitahuan yang memuat alasan jelas untuk setiap pemblokiran.

Hakim Konstitusi Asrul Sani menyebut kewajiban ini sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Tujuannya mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam pemutusan akses konten.

Respons Komdigi menunjukkan kementerian menerima putusan MK, sambil mempertahankan praktik pemblokiran yang sudah berjalan. Publik kini menunggu hasil kajian internal soal mekanisme notifikasi yang akan Komdigi terapkan.