Bahasa Kita – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia masih dalam tahap verifikasi dan belum memasuki penetapan hasil maupun sanksi. Proses penanganan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan berbasis bukti.
Hingga Selasa (5/5/2026), pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, termasuk korban, saksi, dan terlapor. Pihak kampus memastikan proses berjalan secara objektif untuk menjamin keadilan.
Bagaimana Proses Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UI?
Direktur Humas Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dalam tahap verifikasi. Seluruh proses dilakukan dengan pendekatan menyeluruh.
“Pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid,” ujarnya.
Penanganan kasus ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama tim profesional. Keterlibatan tim ahli dinilai penting untuk memastikan setiap laporan diproses secara serius.
Di sisi lain, proses verifikasi dilakukan secara bertahap untuk menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan.
Berapa Jumlah Korban dan Terlapor yang Diperiksa?

Dalam perkembangan terbaru, Satgas PPK telah memeriksa total 16 korban. Rinciannya terdiri dari 7 mahasiswa dan 8 dosen, serta satu orang saksi.
Selain itu, sebanyak 16 pihak terlapor juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam mengumpulkan fakta terkait kasus yang terjadi.
Tim pemeriksa juga menelaah bukti berupa dokumen percakapan atau export chat dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses pembuktian.
“Pendalaman dilakukan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar adil dan berdasarkan fakta,” jelas Erwin.
Tahapan Lanjutan dan Dasar Regulasi
Setelah tahap verifikasi, tim akan melanjutkan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi lain yang belum dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi data sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Proses selanjutnya mencakup penyusunan kesimpulan serta rekomendasi sanksi. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme penanganan yang berlaku di lingkungan kampus.
Dalam pelaksanaannya, Universitas Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.
Di sisi lain, pihak kampus mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas proses yang sedang berjalan.
Yang menjadi perhatian, proses verifikasi yang dilakukan saat ini menjadi tahap krusial sebelum penetapan hasil. Pendalaman terhadap seluruh pihak dilakukan untuk memastikan setiap keputusan didasarkan pada bukti yang kuat.
