Bahasa Kita – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, membantah tuntutan uang pengganti senilai Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020 hingga 2022.
Bantahan itu disampaikan Nadiem usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar Rabu (13/5/2026). Ia menegaskan angka yang dipaparkan jaksa bukan merupakan kekayaan riil yang dimilikinya saat ini.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Seluruh nilai itu disebut diperoleh secara tidak sah melalui tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Merespons tuntutan tersebut, Nadiem mengaku keberatan karena angka yang digunakan jaksa disebut berasal dari nilai puncak asetnya saat saham GoJek melantai di bursa melalui Initial Public Offering atau IPO.
“Itu hanya sekejap dan artinya kekayaan yang tidak riil,” ungkap Nadiem melalui unggahan di media sosial istrinya.
Nadiem Sebut Nilai Saham GoJek Tidak Terkait Kasus Chromebook
Nadiem mengaku tidak memahami dasar perhitungan jaksa yang menghubungkan nilai saham GoJek dengan perkara pengadaan Chromebook.
Menurutnya, seluruh aset yang dimiliki diperoleh secara legal sebagai pendiri perusahaan teknologi tersebut jauh sebelum program digitalisasi pendidikan berjalan.
Yang jadi sorotan, Nadiem juga menyinggung pengabdiannya selama hampir satu dekade di pemerintahan dan sektor publik.
“Yang lebih menyakiti hati saya adalah saya sudah mengabdikan diri selama 9 sampai 10 tahun untuk negara ini,” katanya.
Dalam konteks tersebut, ia menilai tuntutan uang pengganti menggunakan nilai kekayaan tertinggi saat IPO tidak mencerminkan kondisi aset sebenarnya.
Di sisi lain, jaksa menilai kekayaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM.
Tuntutan Kasus Chromebook Ancam Penyitaan Aset
Selain tuntutan uang pengganti, Nadiem juga menghadapi ancaman hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar.
Secara faktual, apabila uang pengganti Rp5,6 triliun tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta bendanya dapat disita dan dilelang negara.
Tak berhenti di situ, apabila hasil penyitaan aset masih tidak mencukupi, Nadiem terancam menjalani tambahan hukuman kurungan selama sembilan tahun.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa menilai pengadaan dilakukan tanpa perencanaan dan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut program digitalisasi pendidikan tersebut dinilai gagal mencapai target, terutama di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan atau 3T.
Akibatnya, pengadaan perangkat Chromebook disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Pada saat bersamaan, Nadiem didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yang menarik, perkara ini terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya menjadi salah satu proyek utama Kemendikbudristek.
Dalam perkembangan selanjutnya, sidang kasus Chromebook masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan.
