Alexander SabarDirektur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar

Bahasa Kita – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir platform Polymarket yang diduga menjalankan praktik judi online berkedok prediction market berbasis blockchain dan aset kripto.

Tak hanya memutus akses situs utama, Komdigi juga menyasar berbagai akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket guna melakukan pembatasan secara menyeluruh.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan aktivitas prediction market yang memfasilitasi taruhan uang atas suatu peristiwa tetap dikategorikan sebagai perjudian online meski menggunakan teknologi digital modern.

Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5).

Komdigi Nilai Polymarket Mengandung Unsur Judi Online

Menurut Komdigi, penggunaan teknologi blockchain maupun aset kripto tidak mengubah substansi aktivitas yang dilakukan di dalam platform tersebut. Dalam praktiknya, prediction market tetap dinilai mengandung unsur taruhan uang terhadap hasil suatu kejadian yang belum pasti.

Yang jadi sorotan, Polymarket memungkinkan pengguna memasang prediksi berbasis uang terkait berbagai peristiwa tertentu. Model tersebut dinilai menyerupai praktik perjudian digital yang dilarang di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang mengandung unsur spekulasi dan taruhan daring.

Secara faktual, pengawasan terhadap aktivitas digital berbasis kripto dan blockchain kini semakin diperketat, terutama jika terindikasi berkaitan dengan perjudian online.

Dalam konteks tersebut, Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas taruhan digital meski dikemas dalam bentuk teknologi modern.

Sejumlah Negara Juga Blokir Polymarket

Pemblokiran Polymarket oleh Komdigi disebut sejalan dengan langkah sejumlah negara lain yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan akses terhadap platform serupa.

Beberapa negara yang diketahui telah memblokir Polymarket antara lain Singapura, Brasil, dan India. Sementara itu, Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum masing-masing negara.

Yang menarik, tindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap prediction market berbasis kripto bukan hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara menilai model bisnis tersebut memiliki kemiripan dengan praktik judi online.

Dalam perkembangan selanjutnya, berbagai negara juga mulai memperhatikan potensi risiko finansial dari aktivitas spekulasi digital yang melibatkan aset kripto.

Meski menggunakan istilah prediction market, aktivitas tersebut tetap dipandang mengandung unsur pertaruhan terhadap hasil suatu peristiwa.

Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

Tak berhenti di situ, Komdigi memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap ruang digital nasional untuk mencegah munculnya platform serupa di kemudian hari.

Alexander Sabar mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan ekosistem digital di Indonesia tetap aman dan sehat.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap berbagai bentuk aktivitas digital yang mengandung unsur taruhan maupun spekulasi berbasis uang.

Komdigi menilai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial bagi pengguna.

Dalam sudut pandang tersebut, pemerintah menegaskan langkah pemblokiran dilakukan untuk menjaga ruang digital nasional tetap produktif dan terhindar dari praktik perjudian online yang terus berkembang melalui berbagai platform teknologi.