Praperadilan Roy Suryo memasuki babak baru setelah permohonan jilid IV resmi didaftarkan. Gugatan terbaru berfokus pada kebijakan pencekalan yang diterapkan setelah penetapan status tersangka.
Praperadilan Roy Suryo kembali berlanjut dengan langkah hukum terbaru. Di tengah berlangsungnya sidang jilid III di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roy Suryo memastikan telah mendaftarkan permohonan praperadilan jilid IV.
Perkara terbaru tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat, 7 Agustus 2026. Termohon dalam permohonan itu tetap sama, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berbeda dengan sidang yang sedang berjalan, permohonan kali ini menitikberatkan pada kebijakan pencekalan terhadap Roy Suryo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah Joko Widodo.
Fokus Gugatan Baru pada Kebijakan Pencekalan
Menurut Roy Suryo, aspek pencekalan menjadi pokok persoalan dalam permohonan praperadilan terbaru. Selain itu, terdapat beberapa materi lain yang turut dimasukkan ke dalam gugatan.
Namun, ia menegaskan isu pencekalan menjadi bagian yang paling utama untuk diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, jadwal persidangan telah ditetapkan sehingga proses hukum akan berlanjut setelah tahapan praperadilan jilid III selesai.
Proses Hukum Berjalan dalam Dua Agenda Berbeda
Yang menjadi sorotan, Roy Suryo kini menjalani dua proses praperadilan dengan agenda yang berbeda. Sidang jilid III masih memasuki tahapan pembuktian dan kesimpulan.
Di sisi lain, praperadilan jilid IV akan membuka pembahasan baru yang berfokus pada legalitas pencekalan oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian, proses hukum terkait perkara dugaan ijazah Joko Widodo masih terus berlanjut melalui sejumlah agenda persidangan yang telah dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
