Sidang Praperadilan Roy SuryoSidang praperadilan Roy Suryo jilid III di PN Jakarta Selatan memasuki agenda penyerahan bukti dan keterangan ahli dari Polda Metro Jaya sebelum tahap kesimpulan.

Sidang praperadilan Roy Suryo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penyerahan bukti serta keterangan ahli dari pihak Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah Joko Widodo.

Sidang praperadilan Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026). Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan alat bukti dan penyampaian keterangan ahli dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.

Persidangan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang turut dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya, sedangkan pihak termohon diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

Pada awal persidangan, Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian. Setelah itu, pihak termohon menghadirkan seorang ahli hukum untuk memberikan pendapat di ruang sidang utama.

Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dalam Sidang Praperadilan

Secara faktual, proses pembuktian menjadi agenda utama dalam sidang kali ini. Dokumen yang diajukan termohon diserahkan langsung kepada hakim sebelum pemeriksaan terhadap ahli dimulai.

Selanjutnya, ahli hukum dari kubu Polda Metro Jaya memberikan keterangan terkait materi yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan. Keterangan tersebut disampaikan di hadapan hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang.

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga agenda pembuktian selesai.

Agenda Berikutnya Memasuki Tahap Kesimpulan

Setelah penyampaian bukti dan pendapat ahli rampung, persidangan akan berlanjut ke agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

Tahap tersebut menjadi bagian lanjutan dari proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian, proses persidangan kini memasuki tahapan akhir sebelum hakim menjadwalkan pembacaan putusan sesuai mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.