Nasib Guru Madrasah

Ketimpangan Guru Madrasah, Masalah Struktural Pendidikan Nasional

bahasakita.id – Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia (Forum Sertifikasi Guru Nasional Indonesia/FGSNI) menyoroti ketimpangan kebijakan pendidikan yang dinilai bersifat struktural dan berdampak langsung pada guru madrasah. Guru yang berada di bawah Kementerian Agama disebut belum memperoleh perlakuan setara dengan guru sekolah umum di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ketua Umum DPP FGSNI Agus Mukhtar menjelaskan bahwa ketimpangan tersebut bukan hanya persoalan nominal kesejahteraan, tetapi juga akses terhadap program negara. Sejumlah kebijakan, menurut dia, dirancang tanpa perspektif lintas kementerian.

Program pembagian TV dan laptop hanya menyasar sekolah di bawah Kemendikdasmen. Madrasah di bawah Kemenag tidak mendapatkannya,” ujar Agus, Jumat (26/12/2025).

Dalam konteks pendidikan nasional, madrasah menjalankan fungsi yang sama: mendidik, membentuk karakter, dan menyiapkan sumber daya manusia. Namun, fragmentasi pengelolaan pendidikan menghasilkan dua standar perlakuan terhadap satu profesi guru.

Masalah ini dibahas dalam rapat kerja Komisi X DPR RI pada Senin (22/12/2025). Disparitas anggaran disebut berimplikasi pada kualitas layanan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan bahwa tujuan pendidikan bermutu untuk semua tidak akan tercapai tanpa kesetaraan kebijakan. “Pendidikan itu ada di bawah Kemenag dan juga di bawah Dikdasmen. Mestinya semuanya mendapatkan perhatian dan perlakuan yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menilai sentralisasi anggaran pendidikan sebagai prasyarat keadilan. Menurutnya, pembiayaan oleh pemerintah pusat akan memastikan distribusi anggaran lebih merata.

Mulai PAUD hingga SMA, termasuk madrasah, harus ditarik menjadi urusan pusat,” tegas Muhammad Nur.

FGSNI memandang penyatuan kerangka anggaran dan kebijakan sebagai kunci untuk mengakhiri ketimpangan yang selama ini membebani guru madrasah.***