KPKKPK

Bahasa Kita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membutuhkan keterangan pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black setelah rumahnya di Semarang, Jawa Tengah, digeledah penyidik pada 11 Mei 2026. Penggeledahan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengetahuan Heri Setiyono dianggap penting untuk membantu penyidik mengungkap keterlibatan pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Tentu pengetahuan dari yang bersangkutan dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini supaya nanti terang peran dari masing-masing pihak itu seperti apa,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.

Dalam konteks tersebut, pemeriksaan terhadap Heri kemungkinan berkaitan dengan hasil penggeledahan di rumahnya maupun informasi lain yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan berjalan.

Sebelumnya, Heri Black sempat dipanggil KPK pada 8 Mei 2026. Namun, pengusaha yang bergerak dalam pengurusan importasi barang itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penggeledahan Rumah Heri Setiyono Berkaitan dengan Kasus Bea Cukai

Budi menjelaskan penyidik KPK tidak hanya mengandalkan hasil penggeledahan untuk mendalami perkara dugaan korupsi di Bea Cukai. Penyidik juga mengumpulkan informasi dari pemeriksaan para saksi dan tersangka yang lebih dulu diperiksa.

Dalam rangkaian penyidikan, penyidik mendapatkan informasi dan keterangan tidak hanya dari kegiatan penggeledahan, tetapi juga informasi-informasi lain yang diperoleh baik dari pemeriksaan para saksi sebelumnya ataupun para tersangka,” jelasnya.

Yang jadi sorotan, dalam penggeledahan di rumah Heri Black di Semarang, penyidik menemukan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan upaya dari pihak eksternal yang berusaha menghambat proses penyidikan kasus korupsi di lingkungan Bea dan Cukai.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih rinci bentuk dugaan hambatan terhadap penyidikan tersebut.

Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kasus Korupsi Bea Cukai Berawal dari OTT KPK

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah operasi tangkap tangan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Mereka terdiri dari Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Mereka ialah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK Sita Uang Rp5,19 Miliar dalam Pengembangan Kasus

Dalam perkembangan berikutnya, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sementara itu, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat.

Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan cukai dalam perkara yang sedang disidik lembaga antirasuah tersebut.