Larangan AzanRUU larangan azan di Israel lolos pembacaan awal parlemen. OKI mengecam aturan tersebut karena dinilai diskriminatif dan melanggar beragama.

RUU larangan azan di Israel lolos pembacaan awal di parlemen dan memicu kecaman internasional. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menilai rancangan aturan tersebut bersifat diskriminatif serta melanggar kebebasan beragama dan hak beribadah.

Parlemen Israel menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang (RUU) yang berisi larangan penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. Rancangan aturan tersebut mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen dan kini masih harus melalui tahapan pembahasan berikutnya sebelum dapat menjadi undang-undang.

RUU tersebut diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Dalam pembacaan awal yang berlangsung pada Rabu (1/7), rancangan itu memperoleh dukungan 50 suara, sedangkan 36 anggota parlemen menyatakan penolakan.

Menurut parlemen Israel, aturan tersebut bertujuan memperketat penegakan hukum terhadap apa yang disebut sebagai kebisingan yang berasal dari masjid.

RUU Atur Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Selain membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan, rancangan undang-undang tersebut juga mengatur pemasangan maupun pengoperasian sistem suara di masjid.

Berdasarkan isi rancangan itu, otoritas Israel akan melarang pemasangan atau penggunaan perangkat pengeras suara di masjid tanpa izin tertulis sebelumnya.

Jika aturan tersebut nantinya disahkan, penggunaan pengeras suara untuk mengumandangkan azan akan dibatasi secara signifikan. Padahal, azan memiliki fungsi utama sebagai penanda masuknya waktu salat bagi umat Islam, bukan sekadar bagian dari ritual yang berlangsung di dalam masjid.

Masih Harus Melewati Tiga Tahap Pembahasan

Persetujuan pada pembacaan awal belum membuat rancangan tersebut otomatis berlaku sebagai undang-undang.

Selanjutnya, RUU itu masih harus melewati tiga kali pembacaan tambahan di parlemen Israel sebelum memperoleh pengesahan secara penuh.

Dengan demikian, proses legislasi masih berlanjut dan hasil akhirnya akan ditentukan melalui tahapan pembahasan berikutnya.

Dewan Nasional Palestina Kecam Rencana Larangan Azan

Rencana tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak. Kepala Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, menyebut langkah parlemen Israel sebagai kejahatan sekaligus bentuk “terorisme legislatif”.

Menurut Fattouh, rancangan aturan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beribadah dan kebebasan berkeyakinan.

Ia menilai pembatasan penggunaan pengeras suara untuk azan tidak hanya menyangkut persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan hak menjalankan ibadah yang dijamin dalam berbagai ketentuan internasional.

OKI Nilai RUU Bersifat Diskriminatif dan Rasis

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) turut mengecam keputusan parlemen Israel yang meloloskan pembacaan awal RUU tersebut.

Dalam pernyataan resminya pada Kamis (2/7), OKI menyebut langkah Knesset sebagai tindakan yang batal demi hukum serta merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis.

Selain itu, organisasi tersebut menilai rancangan aturan tersebut melanggar kebebasan beragama, hak beribadah, serta hak budaya dan keagamaan yang dilindungi dalam prinsip hukum internasional maupun hukum hak asasi manusia internasional.

OKI juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menjadi eskalasi yang membatasi keberadaan warga Palestina sekaligus menyasar identitas Arab dan Islam.

Menurut organisasi itu, pembatasan terhadap kumandang azan juga merupakan serangan terhadap kesucian ritual keagamaan dan situs-situs suci Islam.

Pada saat yang sama, OKI menegaskan setiap bentuk gangguan terhadap pelaksanaan azan bertentangan dengan kewajiban hukum internasional, termasuk ketentuan mengenai hak-hak sipil dan politik.