Kuota rollover kembali menjadi sorotan setelah Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menghadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (28/9). Mereka meminta klarifikasi atas implementasi perlindungan sisa kuota dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.
Pertemuan itu digelar di tengah tenggat pelaporan yang ditetapkan Komdigi, yakni 28 September 2026. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir memastikan seluruh operator seluler sudah menyediakan fitur akumulasi kuota atau rollover sesuai batas waktu tersebut.
Menurut Marwan, asosiasi kini menyiapkan laporan progres yang diminta pemerintah. "Kami sedang menyiapkan pelaporan karena kan progresnya dibutuhkan. Progres yang diminta pemerintah," kata Marwan kepada awak media di Jakarta, Senin (28/9).
Kuota Rollover dan Poin SE yang Dipertanyakan ATSI
Marwan menjelaskan, masih ada sejumlah poin dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang perlu dibahas lebih lanjut, terutama poin kedua dan ketiga. Poin kedua mewajibkan perlindungan sisa kuota pelanggan, sedangkan poin ketiga menegaskan sisa kuota dapat dipakai hingga habis tanpa biaya tambahan.
Ia meminta penjelasan yang lebih terang soal bentuk perlindungan yang harus diberikan operator kepada pelanggan. "Poin 2 dan 3 itu perlu diklarifikasikan," ujarnya. Kejelasan itu dinilai penting agar ketentuan tidak menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat.
ATSI juga menyoroti pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sejumlah bentuk perlindungan, seperti perpanjangan masa berlaku, kompensasi, dan pengembalian dana atau refund. Karena putusan memakai frasa "di antaranya", Marwan mempertanyakan apakah operator boleh memilih salah satu atau beberapa mekanisme yang paling sesuai untuk ditawarkan.
Refund Kuota Dinilai Sulit Diterapkan
Dari sejumlah opsi perlindungan, refund kuota disebut paling sulit dijalankan. Marwan menilai kuota berbeda dengan uang yang punya nilai tukar jelas, sehingga tidak ada dasar konversi untuk mengembalikan sisa kuota dalam bentuk rupiah.
"Contoh yang sulit untuk kita laksanakan, refund kuota. Direfund jadi rupiah lagi. Konversinya apa? Kalau mata uang asing ada konversinya. Kalau kuota kan enggak ada konversi, market, pasarnya," katanya.
Di sisi lain, operator seluler disebut telah menyediakan sejumlah bentuk perlindungan, termasuk rollover dan perlindungan bagi pelanggan non-rollover.
Dasar Hukum dan Tenggat Pelaporan Komdigi
SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PU-XXII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Komdigi menetapkan 28 September 2026 sebagai batas waktu operator melaporkan implementasi perlindungan sisa kuota agar tidak hangus.
Dengan pelaporan yang tengah disiapkan dan klarifikasi yang diminta, pembahasan antara ATSI dan Komdigi masih berlanjut. Kejelasan aturan menjadi kunci agar perlindungan kuota bagi pelanggan dapat berjalan tanpa membingungkan.