Nasional

Putusan MK Ijazah Gibran: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Putusan MK Ijazah Gibran: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Putusan MK ijazah Gibran Rakabuming Raka dibacakan di Jakarta, Selasa (6/10/2026), dengan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran memiliki ijazah setara SMA, tetapi tidak dapat mendiskualifikasinya.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta. Perkara itu mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Putusan MK Ijazah Gibran: Amar dan Kedudukan Hukum Pemohon

Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres. Majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon yang berkenaan dengan kedudukan hukum tersebut. Suhartoyo membacakan amar putusan secara lengkap.

"Amar Putusan: Mengadili dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum... Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo.

Pertimbangan MK soal Bukti Ijazah

Kendati menolak permohonan secara formil, MK menyampaikan temuan penting dalam pertimbangannya. Majelis tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri. Dokumen tersebut semestinya dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa temuan itu tidak serta-merta memberi MK kewenangan mendiskualifikasi Gibran. Status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika ia dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara ini tidak tepat lagi masuk ke rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.

Latar Belakang Permohonan

Koalisi pemohon mendaftarkan perkara ini ke MK pada Kamis, 10 September 2026. Anggotanya antara lain Denny Indrayana bersama rekan, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Tokoh seperti Subhan Pala, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M S Sihombing juga turut menjadi pemohon.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menyebut Gibran sejak awal pendaftaran tidak memenuhi syarat formil karena tidak memiliki ijazah fisik SLTA. Menurut tim pemohon, surat penyetaraan dari Ditjen Dikdasmen tidak setara secara hukum dengan ijazah fisik.

Fakta yang Mengemuka dalam Persidangan

Sepanjang persidangan, Kemdikdasmen dilaporkan tidak menemukan ijazah kelulusan Gibran. Selain itu, KBRI Singapura dan KBRI Australia mengakui tidak memiliki arsip riwayat pendidikan Gibran.

Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon

Refly Harun menyampaikan tanggapan dalam konferensi pers di Gedung MK pada Selasa malam. Ia menyebut putusan itu digembirai dua pihak, sebab Gibran tidak didiskualifikasi sementara temuan soal ijazah SMA tetap tercatat.

Secara ringkas, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak berkedudukan hukum. Pada saat bersamaan, majelis mencatat tidak ada bukti meyakinkan soal ijazah setara SMA. Gibran tidak didiskualifikasi dalam putusan ini.