bahasakita.id — Kehadiran Indonesia dalam Board of Peace (BoP) menghadirkan diskursus mendalam mengenai batas antara ikhtiar diplomatik dan penjagaan marwah konstitusi. Organisasi yang lahir di sela-sela kemewahan Davos pada Januari 2026 ini, secara ontologis membawa misi pemeliharaan perdamaian, namun secara struktural memicu polemik atas sentralisasi kekuasaan pada figur Donald Trump. Bagi Indonesia, keikutsertaan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah pertaruhan nilai atas prinsip politik luar negeri bebas aktif yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa.
Ketegangan intelektual mencuat ketika realitas lapangan menunjukkan kontradiksi tajam antara nama “Perdamaian” dengan aksi militer Operation Lion’s Roar di Iran pada akhir Februari. “Untuk itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina,” demikian kutipan Tausiyah MUI yang ditandatangani oleh KH Anwar Iskandar pada 1 Maret 2026. Kritik ini menyasar pada esensi BoP yang dianggap gagal menjadi katalisator kemerdekaan, melainkan justru menjadi instrumen legitimasi bagi kepentingan hegemonik tertentu.
Krisis Legitimasi dan Paradoks Piagam
Secara tekstual, piagam Board of Peace menyimpan paradoks yang mengusik nalar publik; ketiadaan diksi “Palestina” di dalam dokumen resmi tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai sasaran akhir dari organisasi ini. Di tengah skeptisisme tersebut, Presiden Prabowo Subianto mencoba menguraikan makna kehadiran Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara dalam setiap celah peluang bagi kemanusiaan. Namun, ketika Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan pada 4 Maret 2026 bahwa pembicaraan BoP sedang on hold, narasi diplomasi ini seolah menumbur tembok realitas geopolitik yang kaku.
Interpretasi atas posisi Indonesia kini terbelah antara optimisme teknokratis dan kritik hukum. YLBHI, misalnya, melihat adanya diskoneksi antara tindakan eksekutif dengan mekanisme legislatif, merujuk pada Pasal 11 UUD 1945. Di sisi lain, tokoh seperti Jimly Asshiddiqie memandang bahwa celah dalam butir-butir perjanjian tetap menyediakan ruang bagi visi kemerdekaan Palestina. Ketidakpastian ini menciptakan ruang refleksi: apakah BoP merupakan jembatan menuju solusi, ataukah sekadar labirin birokrasi internasional yang menjauhkan kita dari substansi perdamaian itu sendiri.
Mencari Jalan Tengah di Tengah Prahara
Respon pemerintah yang cenderung fleksibel menunjukkan bahwa diplomasi kita sedang meniti tali tipis di atas jurang krisis. Tawaran moderasi dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, untuk menggunakan jeda aktivitas sebagai daya tawar negosiasi de-eskalasi, mencerminkan kedalaman strategi jurnalisme diplomasi kita. Indonesia ditantang untuk membuktikan bahwa kedaulatan bukan berarti isolasi, namun juga bukan berarti asimilasi buta terhadap agenda global yang tidak selaras dengan nilai-nilai Dasasila Bandung.
Pada akhirnya, Board of Peace bagi Indonesia adalah ujian atas konsistensi antara kata dan perbuatan. Jika benar organisasi ini berubah menjadi “Dewan Perang”, maka penarikan diri bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban moral. Sejarah akan menilai apakah keterlibatan ini merupakan langkah jenius yang terhambat keadaan, ataukah sebuah eksperimen diplomasi yang harus segera diakhiri demi menjaga martabat bangsa di mata dunia internasional. ***
