Titin Rita LestariKetua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan, Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari

Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengaturan temuan BPK yang berkaitan dengan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Titin Rita Lestari menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiringnya keluar dari lokasi pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan tersebut diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait pengaturan temuan audit BPK yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Saat menuju mobil tahanan, Titin berjalan bersama seorang tersangka dari pihak swasta bernama Augus Dwianggara.

Ketika awak media meminta tanggapan, Titin membantah menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

Hanya pelaksana, saya tidak menerima uang,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Titin Rita Lestari Klaim Tidak Menerima Uang

Dalam keterangannya, Titin menegaskan dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan dalam struktur organisasi.

Ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa pihak yang diduga menerima suap dalam perkara tersebut.

Namun, Titin kembali mengulangi bahwa dirinya bukan pihak yang menikmati aliran dana.

Saya enggak terima uang ya, ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung adanya mekanisme kepemimpinan berjenjang dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan.

Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul ketika KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang berkembang dari operasi tangkap tangan di Muara Enim.

KPK Tangkap ASN BPK dalam Pengembangan Kasus

Sebelumnya, KPK menangkap lima aparatur sipil negara dari lingkungan BPK pada Selasa, 9 Juni 2026.

Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang lebih dulu menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak tertentu di lingkungan BPK.

Menurut Budi, penyidik menemukan keterkaitan antara pemeriksaan BPK dan dugaan praktik suap yang terjadi dalam proses pengawasan keuangan daerah.

Selain itu, penyidik masih mendalami berbagai keterangan dari pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.

Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kasus Berawal dari Temuan Pengadaan Barang

KPK mengungkap bahwa kasus ini berhubungan dengan temuan pemeriksaan atas pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Salah satu pengadaan yang menjadi perhatian penyidik ialah proyek Smart TV.

Dalam konteks tersebut, penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan serta ASN BPK yang ditangkap pada tahap lanjutan.

Yang patut dicermati, total 11 orang sempat menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami konstruksi perkara.

Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh.

Edison dan Tiga Orang Lain Sudah Jadi Tersangka

Sebelum penangkapan ASN BPK, KPK lebih dulu menetapkan Edison sebagai tersangka.

Selain Edison, penyidik juga menetapkan Abi Nurwardani, Adi Triadi, dan Cory Erin Hardi sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang.

Penetapan tersangka berlangsung setelah operasi tangkap tangan pada 8 Juni 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan aliran dana sebesar lima persen dari sejumlah rekanan kepada Edison.

Menurut penyidik, dana tersebut kemudian didistribusikan melalui mekanisme tertentu sebelum sampai kepada pihak yang dituju.

KPK Sita Uang dan Saldo Rekening Rp1,9 Miliar

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar.

Penyidik menyita uang tunai dari berbagai lokasi serta saldo rekening yang diduga berkaitan dengan perkara.

Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,9 miliar.

Rinciannya meliputi uang tunai Rp323 juta dari tas milik Abi Nurwardani, uang rupiah dan mata uang asing dari brankas, serta saldo rekening sekitar Rp1,47 miliar.

Saat ini, para tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.