jadwal tahapan pemilu

RUU Pemilu Belum Tuntas, Jadwal Tahapan Pemilu Terancam Bergeser

Bahasa Kita – RUU Pemilu yang belum rampung berpotensi mengganggu jadwal tahapan pemilu. Ketua Fraksi Golkar di DPR, Muhammad Sarmuji, mengingatkan bahwa proses rekrutmen penyelenggara tidak dapat dimulai tanpa kepastian regulasi.

Situasi ini menempatkan pembahasan undang-undang dalam posisi mendesak. Jika terlambat, tahapan pemilu harus menyesuaikan ulang jadwal yang telah dirancang.

Rekrutmen Penyelenggara Tergantung Regulasi

Sarmuji menegaskan bahwa undang-undang menjadi dasar utama dalam memulai tahapan pemilu. Tanpa revisi yang selesai, proses teknis tidak dapat berjalan.

Enggak mungkin dilakukan rekrutmen penyelenggara pemilu tanpa undang-undangnya selesai,” ujarnya.

Dalam praktiknya, pemerintah dituntut segera membentuk tim seleksi penyelenggara sebelum akhir 2026. Hal ini berkaitan langsung dengan kesiapan pelaksanaan pemilu.

Yang patut dicermati, keterlambatan regulasi akan berdampak langsung pada seluruh tahapan berikutnya.

Tenggat Waktu Jadi Tekanan Utama

Di sisi lain, waktu menjadi faktor penentu dalam pembahasan RUU Pemilu. Tahapan pemilu memiliki jadwal tetap yang sulit diubah tanpa konsekuensi.

Sarmuji mengingatkan bahwa jika pembahasan tidak segera dimulai, maka pemerintah harus menyesuaikan tahapan.

Dengan kata lain, ada risiko pemangkasan waktu pada beberapa proses.

Potensi Penyesuaian Tahapan Pemilu

Menurut Sarmuji, jika revisi undang-undang terlambat, salah satu opsi adalah mempersingkat tahapan pemilu. Namun langkah ini memiliki konsekuensi teknis.

Mungkin saja akan ada yang dipersingkat,” katanya.

Dalam konteks tersebut, penyesuaian tidak bisa dilakukan sembarangan. Setiap tahapan memiliki fungsi yang saling terkait.

Akibatnya, perubahan jadwal berpotensi memengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu.

Alternatif Disiapkan Jika Pembahasan Molor

bahasa kita
Ketua DPR RI Puan Maharani

Lebih jauh, pemerintah disebut perlu menyiapkan skenario alternatif. Hal ini mencakup penyesuaian tahapan agar tetap sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu, pembahasan RUU Pemilu sendiri masih berada pada tahap awal. Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menyebut diskusi masih dilakukan secara informal di tingkat ketua umum partai.

Dalam kondisi ini, tekanan waktu semakin terasa. Di satu sisi, pembahasan membutuhkan kesepakatan politik. Di sisi lain, tahapan pemilu tidak bisa menunggu terlalu lama.

Yang kerap luput diperhatikan, keterlambatan regulasi bukan hanya soal administrasi. Dampaknya langsung menyentuh kesiapan sistem pemilu secara keseluruhan.