Bahasa Kita – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik. Berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Status tersebut membuka jalan bagi proses hukum berikutnya, yakni pelimpahan tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Setelah itu, perkara akan memasuki tahap penyusunan dakwaan hingga persidangan di pengadilan.
Kuasa hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menilai persidangan menjadi momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum terkait polemik ijazah yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik.
Menurutnya, proses persidangan akan menjadi forum resmi untuk menguji seluruh fakta dan argumentasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Masuki Tahap Persidangan
Rivai mengatakan status P21 menunjukkan proses penyidikan telah memenuhi unsur yang dibutuhkan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Dengan perkembangan tersebut, perkara yang menyeret nama Roy Suryo dan dokter Tifa diperkirakan segera bergulir di meja hijau.
“Dengan P-21 maka perkara segera disidangkan dan pada saatnya diperoleh kepastian terkait ijazah Pak Jokowi yang selama ini dinarasikan palsu. Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas,” kata Rivai Kusumanegara saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Menurutnya, proses persidangan nantinya akan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan argumentasi berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, ia menilai jalur pengadilan menjadi tempat yang tepat untuk menguji berbagai klaim yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum Jokowi Ingin Nama Baik Dipulihkan
Selain menghadirkan kepastian hukum, Rivai menilai proses persidangan juga penting untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang selama ini ikut terseret dalam polemik tersebut.
Ia menyebut tidak hanya Jokowi yang menjadi sorotan publik. Sejumlah lembaga juga ikut dikaitkan dengan isu yang berkembang selama beberapa waktu terakhir.
“Agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, persidangan dinilai menjadi sarana untuk menguji seluruh informasi yang selama ini beredar.
Lebih jauh, Rivai berharap publik dapat mengikuti proses hukum secara utuh sehingga memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai perkara yang sedang berjalan.
Persidangan Dinilai Jadi Forum Pembuktian Fakta
Rivai juga menekankan bahwa persidangan memiliki fungsi penting sebagai forum pembuktian.
Menurutnya, selama ini masyarakat menerima berbagai informasi yang saling bertentangan terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.
Karena itu, proses hukum dianggap mampu menghadirkan ruang yang lebih objektif melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi para pihak.
“Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab,” tutur Rivai.
Yang menarik, kuasa hukum Jokowi menilai perkara ini bukan hanya berkaitan dengan individu tertentu. Menurutnya, proses tersebut juga menyangkut pembelajaran mengenai mekanisme demokrasi dan penegakan hukum.
Polda Metro Jaya Siapkan Pelimpahan Tahap II
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Setelah status P21 diterbitkan, penyidik kini berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melaksanakan pelimpahan tahap II.
Tahapan tersebut mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” ujar Iman.
Dengan perkembangan ini, kasus yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa memasuki fase baru setelah penyidikan dinyatakan rampung dan siap berlanjut ke proses penuntutan.
“`
