Sosialisasi SPMB Jember 2026Sosialisasi SPMB 2026/2027 yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Jember

Bahasa Kita – Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperketat pelaksanaan SPMB Jember 2026 untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Selain membatasi jumlah siswa dalam satu kelas, proses penerimaan murid baru juga akan diawasi melalui sistem digital terintegrasi guna mencegah praktik titipan dan berbagai bentuk kecurangan.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi SPMB 2026/2027 yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Jember di Aula Wiyata Mandala Dispendik Jember, Kamis 7 Mei 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arief Tyahyono mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 mengenai validasi serta verifikasi rombongan belajar.

Menurutnya, aturan tersebut disusun untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan lebih tertib dan terbuka.

Kita ingin seluruh proses SPMB berjalan sesuai asas TOBAT, yaitu transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Pembatasan Jumlah Siswa Jadi Fokus SPMB Jember 2026

Dalam aturan terbaru, jumlah siswa per kelas kini dibatasi lebih ketat dibanding tahun sebelumnya. Untuk jenjang SD, maksimal hanya 28 siswa dalam satu kelas. Sementara pada tingkat SMP, jumlah siswa dibatasi paling banyak 32 anak per kelas.

Ketentuan tersebut berbeda dengan pola sebelumnya ketika satu kelas masih dapat diisi hingga 40 siswa. Pembatasan dilakukan untuk menjaga efektivitas pembelajaran sekaligus meningkatkan kualitas proses belajar mengajar di sekolah.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan validasi rombongan belajar yang kini diawasi lebih rinci melalui sistem administrasi pendidikan.

Dalam praktiknya, sekolah tidak lagi bisa menambah kapasitas kelas melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Artinya, seluruh data penerimaan siswa akan disesuaikan langsung dengan kapasitas rombel resmi.

Sistem Digital Disiapkan Awasi Proses Penerimaan Siswa

Dispendik Jember menegaskan seluruh tahapan penerimaan siswa baru tahun ini akan dipantau melalui sistem digital terintegrasi. Pengawasan elektronik itu disiapkan agar proses penerimaan berjalan lebih terbuka dan meminimalkan celah penyimpangan.

Yang jadi sorotan, sistem digital tersebut juga diarahkan untuk menekan praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru. Seluruh data pendaftaran, kuota, hingga verifikasi rombongan belajar akan tercatat secara otomatis di sistem.

Sementara itu, keterbatasan daya tampung SMP negeri masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan SPMB Jember 2026. Saat ini terdapat sekitar 903 SD negeri di Kabupaten Jember, sedangkan jumlah SMP negeri hanya 94 sekolah.

Kondisi tersebut membuat tidak seluruh lulusan SD negeri dapat tertampung di SMP negeri. Karena itu, Dispendik Jember mendorong masyarakat mempertimbangkan sekolah swasta, madrasah, maupun lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Pendidikan tidak bisa hanya bertumpu pada SMP negeri saja. Semua lembaga pendidikan punya peran penting dalam mencetak generasi unggul,” kata Arief.

Arief Tyahyono
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arief Tyahyono

Kuota Jalur Domisili dan Prestasi Diatur Berbeda

Dalam sosialisasi itu, Dispendik Jember juga memaparkan pembagian kuota penerimaan siswa baru untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Untuk tingkat SD, kuota terdiri dari 70 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua.

Sedangkan pada jenjang SMP, komposisinya dibagi menjadi 50 persen jalur domisili, 25 persen jalur prestasi, 20 persen afirmasi, serta 5 persen perpindahan tugas orang tua.

Jalur prestasi tidak hanya berlaku bagi siswa berprestasi akademik. Namun pada praktiknya juga mencakup bidang olahraga, seni, keagamaan, hingga hafalan Al-Qur’an.