Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural tiba dipulangkan ke Kabupaten Nunuka

Bahasa Kita – Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Mayoritas pekerja migran tersebut dipulangkan karena masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal dan melanggar aturan keimigrasian.

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan, mengatakan proses pemulangan PMI deportasi ke Nunukan menggunakan anggaran dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau. Setelah tiba di Nunukan, seluruh deportan ditempatkan sementara di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk menjalani asesmen dan pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Pembiayaannya tadi saya sampaikan kita akan serahkan kepada masing-masing warga deportasi karena biasanya mereka sudah menghubungi keluarganya karena ingin cepat-cepat bertemu sama keluarganya yang membiayai untuk daerah asal,” ucap Andi Muh Ichsan, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, apabila deportan tidak memiliki biaya untuk kembali ke kampung halaman, maka pemulangan akan dibantu menggunakan anggaran dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui BP3MI.

Data Deportasi PMI di Nunukan Didominasi Kasus Masuk Ilegal

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi Muh Ichsan

Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Utara, sebagian besar PMI yang dipulangkan terjerat kasus masuk Malaysia secara ilegal. Jumlahnya mencapai 106 orang dari total deportan yang tiba di Nunukan.

Selain itu, terdapat 29 orang yang melanggar izin tinggal atau overstay. Sementara itu, 17 orang terlibat kasus narkoba dan lima orang lainnya terkait tindak kriminal lain.

Rincian deportan terdiri dari 123 laki-laki dewasa dan 25 perempuan dewasa. Di sisi lain, terdapat pula lima anak laki-laki dan empat anak perempuan yang ikut dipulangkan bersama keluarganya.

Andi Muh Ichsan menyebut Sulawesi Selatan menjadi daerah asal deportan terbanyak dengan jumlah 92 orang. Kemudian disusul Kalimantan Utara sebanyak 37 orang dan Nusa Tenggara Timur 18 orang.

Sementara itu, deportan lainnya berasal dari Sulawesi Barat tujuh orang, Sulawesi Tenggara satu orang, Nusa Tenggara Barat satu orang, serta Sulawesi Tengah satu orang.

BP3MI Nunukan Tunggu Jadwal Kapal Pemulangan Deportan

BP3MI Kalimantan Utara masih menampung para deportan di rusunawa sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal menuju daerah asal. Mayoritas deportan dijadwalkan berangkat melalui kapal tujuan Makassar pada Rabu.

Kita nampung mereka sampai hari Rabu, sambil menunggu kapal hari Rabu tujuan ke Makassar ataupun ke daerah lain,” ujarnya.

Dalam proses pemulangan itu, BP3MI juga memberi kesempatan kepada keluarga deportan yang ingin membiayai perjalanan anggota keluarganya secara mandiri. Menurutnya, banyak deportan ingin segera pulang dan bertemu keluarga sehingga memilih menggunakan biaya pribadi.

BP3MI Kalimantan Utara hingga kini masih melakukan pendataan terhadap deportan yang akan dipulangkan menggunakan biaya negara. Pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah warga yang benar-benar membutuhkan bantuan pemulangan dari pemerintah pusat.

Di sisi lain, BP3MI juga mengoordinasikan kebutuhan transportasi lanjutan bagi deportan menuju daerah masing-masing. Hal itu dilakukan agar proses pemulangan berjalan sesuai jadwal keberangkatan kapal dan kondisi lapangan di Nunukan.