Bahasa Kita – Kebijakan WFH ASN atau kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara dipastikan masih berlanjut hingga dua bulan ke depan. Pemerintah menilai kebijakan tersebut efektif membantu menekan konsumsi bahan bakar nasional di tengah situasi global yang belum stabil.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan evaluasi terhadap kebijakan Work From Home masih terus dilakukan, terutama terkait dampak konflik Iran terhadap pasokan minyak dan gas dunia.
Menurutnya, pemerintah masih akan memantau perkembangan situasi internasional sebelum menentukan langkah lanjutan terkait kebijakan tersebut.
“Ya kan kita monitor perangnya ini kan kita lihat lagi, 2 bulan lagi, gimana situasinya,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis 21 Mei 2026.
WFH ASN Dilanjutkan untuk Penghematan Energi
Kebijakan WFH ASN sebelumnya mulai diterapkan sejak April 2026. Pemerintah mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional.
Dalam konteks tersebut, lonjakan ketidakpastian pasokan energi global akibat konflik Iran menjadi salah satu faktor utama penerapan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN.
Yang jadi sorotan, pemerintah menilai penerapan WFH mampu menurunkan konsumsi bahan bakar minyak atau BBM secara nasional.
Meski begitu, Airlangga belum membeberkan secara rinci besaran penghematan yang berhasil dicapai sejak kebijakan itu diterapkan.
“Ya tentu konsumsi-nya turun. Ada, nanti di kantong,” katanya.
Secara faktual, kebijakan pengurangan mobilitas ASN dianggap menjadi salah satu cara cepat untuk menekan penggunaan BBM harian, terutama di wilayah perkotaan dengan tingkat perjalanan kerja yang tinggi.
Skema WFH ASN Tetap Mengacu Aturan PANRB
Sementara itu, pelaksanaan kebijakan WFH ASN tetap mengacu pada aturan yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB.
Dalam aturan tersebut, pola kerja ASN dibagi melalui kombinasi work from office atau WFO dan work from home.
ASN diwajibkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau domisili masing-masing.
Dengan kata lain, pemerintah tetap mempertahankan sistem kerja hybrid untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Namun pada kenyataannya, implementasi di setiap kementerian dan lembaga tidak sepenuhnya sama.
Hal ini terlihat dari adanya penyesuaian berdasarkan fungsi, tugas, serta kebutuhan pelayanan masing-masing instansi.
Penerapan WFH ASN Disesuaikan Kebutuhan Instansi
Dalam praktiknya, tidak seluruh ASN menerapkan pola kerja yang identik. Beberapa instansi tetap menyesuaikan sistem kerja berdasarkan karakter pelayanan yang dijalankan.
Yang kerap luput diperhatikan, sebagian layanan publik tetap membutuhkan kehadiran pegawai secara langsung di kantor agar operasional berjalan normal.
Karena itu, kebijakan WFH ASN tidak diterapkan secara mutlak untuk seluruh unit kerja pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah tetap menilai pola kerja fleksibel menjadi opsi yang relevan selama kondisi global masih mempengaruhi stabilitas energi nasional.
Pada titik ini, evaluasi lanjutan selama dua bulan ke depan akan menjadi penentu apakah kebijakan WFH ASN kembali diperpanjang atau dihentikan.
