Bahasa Kita – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SIM Digital dalam kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026. Inovasi tersebut dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mengakses dokumen berkendara secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas.
Peluncuran SIM Digital menjadi bagian dari langkah digitalisasi layanan lalu lintas yang saat ini terus dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Wakapolri Dedi Prasetyo mengatakan layanan tersebut merupakan pengembangan dari sistem pelayanan Signal yang terintegrasi dengan berbagai layanan kendaraan bermotor.
“Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” kata Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta, Jumat.
Dalam konteks tersebut, masyarakat nantinya tidak lagi harus selalu membawa kartu SIM fisik saat berkendara karena dokumen dapat diakses langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.
SIM Digital Gunakan Barcode Dinamis
Korlantas Polri menegaskan bahwa aspek keamanan menjadi perhatian utama dalam pengembangan SIM Digital.
Untuk menghindari pemalsuan data, layanan tersebut dilengkapi barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik. Sistem itu membuat dokumen digital tidak dapat di-screenshot maupun dipindahtangankan ke perangkat lain.
Yang jadi sorotan, teknologi tersebut dirancang untuk menjaga keaslian data pengguna sekaligus memperkuat sistem verifikasi identitas dalam pemeriksaan lalu lintas.
Dalam praktiknya, penggunaan barcode dinamis dinilai dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan dokumen digital oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Tak hanya itu, sistem keamanan SIM Digital juga disebut telah mendapatkan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN.
Dengan kata lain, perlindungan data pengguna menjadi salah satu fokus utama dalam implementasi layanan digital tersebut.
Digitalisasi Layanan Korlantas Terus Diperluas
Selain menghadirkan SIM Digital, Korlantas Polri juga memperkenalkan ETLE drone mobile atau drone tilang elektronik dalam Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026.
Teknologi tersebut memungkinkan proses penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan lebih fleksibel di berbagai ruas jalan.
Menurut Dedi Prasetyo, drone tilang elektronik juga dilengkapi kemampuan pengenalan wajah guna meminimalkan kesalahan identifikasi pelanggar lalu lintas.
“Untuk menghindari kesalahan di dalam penindakan lalu lintas, juga bisa memverifikasi dengan menggunakan sistem pengindraan wajah. Ini sebuah langkah yang luar biasa,” ujarnya.
Secara garis besar, langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan kepolisian yang lebih modern dan berbasis teknologi.
Rakernis Polantas Angkat Tema Digitalisasi Layanan
Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 mengusung tema “Digitalisasi Layanan Polantas Guna Mendukung Transformasi Polri Presisi dalam Rangka Terwujudnya Asta Cita”.
Tema tersebut memperlihatkan fokus Polri dalam memperkuat layanan berbasis digital, termasuk dalam pengelolaan administrasi kendaraan dan penegakan hukum lalu lintas.
Yang menarik, pengembangan SIM Digital juga menjadi bagian dari upaya mempercepat integrasi layanan kepolisian dalam satu sistem digital yang lebih praktis bagi masyarakat.
Di sisi lain, penggunaan aplikasi Digital Korlantas diharapkan dapat memperluas akses layanan administrasi kendaraan tanpa bergantung pada dokumen fisik seperti sebelumnya.
