Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian IrfaniWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani

Komisi X DPR mendesak Kemendikdasmen segera mengusut polemik dana BOS di Sulawesi Selatan setelah 326 kepala sekolah SMA dan SMK negeri mengajukan pengunduran diri. DPR menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana BOS dan sistem pembinaan sekolah.

Komisi X DPR mendesak Kemendikdasmen segera melakukan investigasi terhadap polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sulawesi Selatan. Desakan itu muncul setelah ratusan kepala sekolah SMA dan SMK negeri mengajukan pengunduran diri menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan pemerintah pusat perlu mengetahui penyebab utama munculnya persoalan tersebut agar tidak berdampak lebih luas terhadap dunia pendidikan.

Menurutnya, evaluasi tidak cukup dilakukan terhadap individu, tetapi juga harus menyentuh sistem tata kelola dana BOS yang diterapkan di daerah.

Fenomena 326 Kepala Sekolah Dinilai Bukan Kasus Biasa

Secara faktual, polemik bermula setelah BPK menemukan dugaan penerimaan cashback dari distributor buku dalam pengadaan barang yang menggunakan dana BOS.

Temuan tersebut terjadi dalam dua tahap, yakni melibatkan 128 kepala sekolah pada pemeriksaan pertama dan 198 kepala sekolah pada pemeriksaan berikutnya. Total terdapat 326 kepala sekolah yang masuk dalam temuan tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Inspektorat membahas berbagai opsi penyelesaian, termasuk pengunduran diri sebagai alternatif dari sanksi disiplin yang lebih berat.

Kebijakan tersebut kemudian memunculkan polemik karena muncul dugaan adanya tekanan terhadap kepala sekolah untuk mengundurkan diri.

DPR Soroti Tata Kelola Dana BOS

Lalu Hadrian Irfani menilai kasus tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam pengelolaan dana BOS.

Menurutnya, pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh karena persoalan serupa berpotensi terjadi di wilayah lain.

Kemendikdasmen perlu segera mengevaluasi dan mencari tahu polemik pengelolaan dana BOS diduga menjadi faktor pengunduran diri ratusan kepala sekolah tersebut,” ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Selain itu, ia menilai pembinaan, tata kelola, serta petunjuk pelaksanaan penggunaan dana BOS harus diperbaiki agar sekolah memperoleh pendampingan yang memadai.

Ketika terjadi seperti ini maka artinya pembinaan, kemudian tata kelola, dan juklak-juknis penggunaan dana BOS tersebut harus kita evaluasi lagi,” tegasnya.

JPPI Minta Evaluasi Sistem Pelaporan Dana BOS

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji meminta Kemendikdasmen mengevaluasi total sistem pelaporan dana BOS.

Menurutnya, pengunduran diri 326 kepala sekolah menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan bersifat individual, melainkan mengindikasikan masalah yang sistemik.

Ubaid juga menilai sistem pelaporan yang selama ini diterapkan belum mampu mencegah potensi kebocoran anggaran di lapangan.

Lebih jauh, ia meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri maupun korporasi.

DPRD Sulsel Minta Pengunduran Diri Dihentikan

Andi Tenri Indah
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah

Komisi E DPRD Sulawesi Selatan turut meminta Dinas Pendidikan menghentikan proses penandatanganan surat pengunduran diri kepala sekolah.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah menyatakan para kepala sekolah telah menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui mekanisme pengembalian kerugian.

Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai,” katanya.

Menurut DPRD, penyelesaian administratif tersebut seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan polemik dan mengedepankan dialog.

Disdik Sulsel Tegaskan Proses Masih Berjalan

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Andi Iqbal Najamuddin menjelaskan mekanisme kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, jabatan kepala sekolah merupakan penugasan tambahan bagi guru aparatur sipil negara sehingga mekanisme pemberhentiannya memiliki ketentuan tersendiri.

Ia menegaskan surat persetujuan pengunduran diri hingga kini belum diterbitkan karena proses evaluasi masih berlangsung bersama BKD dan Inspektorat.

Dengan total 1.532 SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan, pengunduran diri 326 kepala sekolah berpotensi memengaruhi lebih dari seperlima kepemimpinan sekolah menengah di provinsi tersebut. Kondisi itu menjadi perhatian menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 sehingga berbagai pihak mendesak penyelesaian dilakukan secara transparan dan menyeluruh.