Aulia Rahman BasriBupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri

Pengembalian dana temuan BPK Kukar mulai berjalan, namun nilainya baru sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta di tengah penyelidikan dugaan manipulasi pencairan honor miliaran rupiah.

Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait pencairan honor tidak wajar yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kasus ini mencuat setelah pemeriksaan BPK menemukan seorang ASN menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.

Meski penyelidikan masih berlangsung, sejumlah pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut mulai mengembalikan dana ke kas daerah.

Pengembalian Dana Masih Jauh dari Total Temuan

Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, menyebut nilai pengembalian sementara berada di kisaran Rp30 juta sampai Rp40 juta.

Jumlah tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total nilai temuan yang mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, Inspektorat belum menghitung akumulasi keseluruhan karena sebagian bukti setoran masih tersebar di sejumlah instansi.

Dalam konteks tersebut, ada pihak yang menyetor melalui Inspektorat. Sebaliknya, ada juga yang langsung menyetor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Inspektorat Telusuri Dugaan Manipulasi Data

Saat ini tim pemeriksa fokus mengumpulkan data dan dokumen pendukung dari berbagai pihak.

Menurut Sunggono, langkah tersebut penting untuk memastikan pola pencairan honor yang memicu temuan BPK.

Yang menarik, penyelidikan tidak hanya menelusuri aliran dana. Tim juga menelaah dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses pencairan.

Karena itu, seluruh bukti transaksi dan dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

Ancaman Sanksi Menanti Jika Fraud Terbukti

Di sisi lain, Inspektorat memberi sinyal tegas terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.

Sunggono menegaskan sanksi akan diberikan apabila pemeriksaan menemukan manipulasi data atau tindakan fraud.

Konsekuensinya jelas, hasil audit lanjutan akan menentukan bentuk tindakan terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Yang perlu digarisbawahi, proses pendalaman masih berlangsung sehingga Inspektorat belum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab.

Temuan BPK Dorong Perubahan Sistem Pencairan Dana

Selain fokus pada penyelidikan, pemerintah daerah juga mulai memperkuat sistem pengawasan transaksi.

BPK merekomendasikan penerapan SP2D online untuk memutus penggunaan dokumen fisik yang rentan berubah saat proses berjalan.

Dengan kata lain, sistem digital diharapkan mampu meningkatkan pengawasan serta memperkecil peluang perubahan data setelah verifikasi.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut penting setelah muncul temuan pencairan honor bernilai besar yang lolos dari pengawasan awal.