ASN Kukar menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan satu aparatur sipil negara menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total mencapai Rp9,5 miliar.
Temuan mengejutkan tersebut muncul dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sistem pencairan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkapkan fakta itu saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di Tenggarong pada Rabu (17/6/2026).
Menurut Aulia, satu ASN tercatat menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun anggaran. Total nilai honor yang masuk ke rekening penerima mencapai Rp9,5 miliar.
Temuan tersebut membuat jajaran pemerintah daerah terkejut karena proses verifikasi sebelumnya dinilai telah berjalan sesuai prosedur.
Kejanggalan Muncul Setelah Dokumen Masuk Perbankan
Secara faktual, dokumen pencairan dana telah melewati pemeriksaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun, masalah muncul saat berkas memasuki tahapan perbankan. Dalam proses itu, lampiran yang sebelumnya telah diverifikasi justru berubah.
Aulia menjelaskan perubahan tidak hanya terjadi pada dokumen pendukung. Nama penerima dalam lampiran juga mengalami perubahan.
Akibatnya, aliran dana yang keluar dari bank berbeda dengan data resmi yang telah mendapat persetujuan sebelumnya.
Yang jadi sorotan, perubahan tersebut tidak terdeteksi dalam tahapan verifikasi awal sehingga transaksi tetap berjalan.
BPK Minta Pemkab Kukar Terapkan SP2D Online
Mengacu pada hasil pemeriksaan, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar menghentikan penggunaan dokumen fisik dalam proses pencairan dana.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mempercepat penerapan sistem SP2D online.
Dalam praktiknya, sistem tersebut memungkinkan pengawasan transaksi berjalan secara elektronik dan lebih mudah ditelusuri.
Tak hanya itu, sistem digital diharapkan mempersempit peluang perubahan data setelah dokumen mendapat persetujuan.
Inspektorat Mulai Kumpulkan Data dan Dokumen
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerima rekomendasi BPK untuk mendalami temuan tersebut.
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, membenarkan kasus itu terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Saat ini tim Inspektorat mengumpulkan data serta dokumen yang berkaitan dengan pencairan honor tersebut.
Ia menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh bukti terus diverifikasi.
Yang patut dicermati, hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya terhadap pihak yang terlibat.
