mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi CahyoDugaan ijazah Jokowi kembali disorot setelah Dwi Cahyo menyebut perkara tersebut sebagai kejahatan luar biasa dan menolak restorative justice.

Dwi Cahyo menyatakan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan kejahatan luar biasa. Pernyataan tersebut disampaikan saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kaitannya dengan perkara yang menyangkut legalisasi ijazah.

Dugaan ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan setelah mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/7/2026). Dalam keterangannya, ia menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai kejahatan luar biasa.

Menurut Dwi Cahyo, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan itu memiliki dampak besar karena berkaitan dengan proses terpilihnya Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia sejak 2014.

Dwi Cahyo Tolak Penyelesaian Dugaan Ijazah Jokowi Melalui Restorative Justice

Dwi Cahyo menyatakan persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa. Ia menilai isu yang berkaitan dengan kepemimpinan nasional memiliki konsekuensi luas terhadap masyarakat Indonesia.

Selain itu, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan berbagai kondisi yang menurutnya muncul selama masa pemerintahan, termasuk utang negara, korupsi, dan pengelolaan kekayaan nasional. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari pandangannya mengenai dampak dugaan yang dipersoalkan.

Sementara itu, Dwi Cahyo juga menyatakan penolakannya terhadap usulan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Ia mengaku pernah menyampaikan penolakan tersebut ketika muncul pandangan agar perkara diselesaikan melalui jalur tersebut.

Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah Jokowi tidak layak diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice karena ia menganggap persoalan tersebut memiliki tingkat kepentingan yang berbeda.

Di sisi lain, Dwi Cahyo turut menyinggung gugatan yang diajukan Peneliti Bonatua Silalahi terhadap sembilan pihak terkait legalisasi ijazah Jokowi. Ia menilai proses persidangan tersebut menjadi bagian yang berkaitan dengan persoalan yang sedang diperdebatkan.

Yang menjadi perhatian, seluruh pernyataan Dwi Cahyo disampaikan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat memberikan pandangannya mengenai perkara yang berkaitan dengan legalisasi ijazah. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pendapat yang disampaikan dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung.