Sidang Tifauzia Tyassuma alias Dokter TifaSidang Dokter Tifa berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah perkara ijazah Jokowi.

Sidang Dokter Tifa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait perkara ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sidang Dokter Tifa memasuki agenda pembacaan eksepsi pada Kamis (9/7/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Agenda tersebut menjadi kelanjutan proses hukum setelah jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan sebelumnya.

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara yang berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Setelah mendengar dakwaan, terdakwa menyatakan akan menempuh jalur pembelaan melalui eksepsi.

Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dan Pilih Ajukan Eksepsi

Pada sidang dakwaan yang berlangsung 2 Juli 2026, Hakim Ketua Christina Endarwati sempat menawarkan kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Pertimbangan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dakwaan yang memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Selain itu, hakim juga mempersilakan terdakwa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya sebelum memberikan tanggapan atas tawaran tersebut.

Usai berkonsultasi, Dokter Tifa menyampaikan secara langsung bahwa dirinya tidak akan menempuh restorative justice. Ia juga menegaskan tidak menerima plea bargain atau tawaran pengakuan bersalah.

Menurut pernyataannya di persidangan, langkah yang dipilih adalah mengajukan perlawanan terhadap dakwaan melalui pembacaan eksepsi. Dengan demikian, proses persidangan berlanjut sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda utama mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa. Eksepsi merupakan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.

Yang menjadi perhatian, hingga menjelang persidangan belum terdapat informasi mengenai kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam agenda pembacaan eksepsi tersebut.

Secara faktual, persidangan masih berada pada tahapan awal proses pidana. Setelah eksepsi dibacakan, tahapan berikutnya akan mengikuti keputusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.