Santunan Sehat Tentrem dan BPJS (foto: Dok. OPSHIDMEDIA)Santunan Sehat Tentrem dan BPJS (foto: Dok. OPSHIDMEDIA)

bahasakita.id – Penyerahan santunan jaminan ketenagakerjaan Rp42 juta oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang dan PT Sehat Tentrem Jaya Lestari kepada keluarga almarhum Agus Mispandi (50) menegaskan upaya perluasan perlindungan sosial bagi pekerja informal, Sabtu (13/12/2025).

Santunan diserahkan di Kantor Pemasaran Pusat Sehat Tentrem Jombang. Dana diterima oleh istri almarhum, Kusniyah, bersama anaknya, Anis Fitriani. Agus merupakan anggota komunitas Tukang Becak Sehat Tentrem yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Agus Mispandi meninggal dunia akibat sakit. Sesuai regulasi BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris peserta yang wafat karena sakit berhak memperoleh santunan Rp42 juta. Skema ini melengkapi perlindungan kecelakaan kerja dengan santunan hingga Rp70 juta.

Kami berterima kasih atas perhatian dan kepedulian Sehat Tentrem kepada para tukang becak,” ujar Anis Fitriani, Sabtu (13/12/2025).

Makna Jaminan Sosial

Program ini menunjukkan bagaimana jaminan sosial berperan sebagai instrumen mitigasi risiko ekonomi bagi pekerja informal. Kolaborasi Sehat Tentrem dan BPJS Ketenagakerjaan membuka akses perlindungan yang selama ini sulit dijangkau komunitas tukang becak.

Di luar santunan BPJS, Sehat Tentrem juga menyalurkan santunan rutin bulanan dalam empat sesi setiap bulan. Program ini berjalan paralel sebagai bentuk dukungan berkelanjutan.

Data Sehat Tentrem mencatat hingga September 2025, sebanyak 138 dari 200 anggota komunitas tukang becak telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi bagian dari CSR perusahaan yang berorientasi jangka panjang.

Penanggung jawab santunan Sehat Tentrem, Nono, menilai kolaborasi ini memperkuat sistem perlindungan sosial. “Ini adalah wujud nyata tanggung jawab sosial perusahaan,” katanya, Sabtu (13/12/2025). *