Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)

KPK Uji Diskresi Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

bahasakita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pekan ini terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, setelah surat panggilan dikirim pada pekan sebelumnya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemanggilan dilakukan untuk memfinalkan perhitungan kerugian negara.
“Minggu lalu pengiriman suratnya, kemungkinan di minggu ini,” kata Asep, Senin (25/12/2025).

Pemeriksaan akan mengonfirmasi hasil cek fisik lapangan yang baru dilakukan penyidik di Arab Saudi. Temuan tersebut akan dicocokkan dengan keterangan Yaqut sebelumnya yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya.

Diskresi yang digunakan Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan diklaim berangkat dari keterbatasan kapasitas di Mina dan upaya mencegah penumpukan jemaah reguler.

Setiap informasi yang disampaikan tentu harus diuji,” ujar Asep.

IHPS I-2025 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat 17 permasalahan penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. Salah satu temuan utama adalah pengisian 4.531 kuota haji yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi membebani keuangan haji hingga Rp596,88 miliar.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai temuan tersebut sudah cukup kuat sebagai dasar penetapan tersangka. Hingga kini, KPK dan BPK masih menghitung kerugian negara dengan estimasi sementara melampaui Rp1 triliun.***