Sidang praperadilan Lodewyk Pusung menghadirkan penjelasan terbaru dari Kejaksaan Agung mengenai proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga alasan pelaksanaan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Sidang praperadilan Lodewyk Pusung kembali mengungkap perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Agung memaparkan tahapan penyidikan yang menjadi dasar penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional tersebut sebagai tersangka.
Kejagung menegaskan bahwa kehadiran Lodewyk di hadapan penyidik pada 3 Juni 2026 bukan merupakan tindakan penangkapan. Menurut penyidik, pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan dari pihak yang diduga mengetahui peristiwa pidana sesuai kewenangan yang dimiliki penyidik.
Kejagung Paparkan Urutan Penyidikan Perkara MBG
Dalam keterangannya, Kejagung menjelaskan penyelidikan perkara dimulai pada 25 Mei 2026. Selanjutnya, status perkara meningkat ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.
Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta memeriksa Lodewyk sebagai saksi. Proses tersebut kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka dan penahanan pada 3 Juni 2026.
Kejagung menyatakan seluruh tahapan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga membantah anggapan bahwa penahanan dilakukan sebelum penyidikan dimulai.
Empat Alat Bukti Jadi Dasar Penetapan Tersangka
Selain menjelaskan kronologi penyidikan, Kejagung juga menyebut penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah didasarkan pada empat alat bukti yang sah. Penyitaan maupun penahanan disebut telah memenuhi prosedur hukum.
Sementara itu, Kejagung menilai dalil yang diajukan pemohon dalam praperadilan tidak memperhatikan keseluruhan proses penyidikan yang telah berjalan sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Perkara ini merupakan praperadilan kedua yang diajukan Lodewyk. Sebelumnya, gugatan mengenai sah atau tidaknya status tersangka telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pertimbangan kompetensi relatif berdasarkan lokasi tindakan upaya paksa.
Kali ini, permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berfokus pada sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
