Penggeledahan rumah Lodewyk Pusung pada dini hari disebut Kejaksaan Agung dilakukan untuk mengamankan barang bukti dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan.
Penggeledahan rumah Lodewyk Pusung yang dilakukan pada dini hari menjadi salah satu materi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan penggeledahan dipilih untuk menjaga efektivitas penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangannya, biro hukum Kejagung menyatakan penyidik memiliki alasan yang objektif dan patut untuk segera melakukan penggeledahan. Langkah tersebut bertujuan mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Kejagung Sebut Waktu Penggeledahan Bukan Penentu Sah atau Tidaknya
Menurut Kejagung, penilaian terhadap sah atau tidaknya penggeledahan tidak dapat didasarkan hanya pada jam pelaksanaannya. Sebaliknya, penilaian harus mempertimbangkan kebutuhan penyidikan, kondisi yang mendesak, kewenangan penyidik, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Selain itu, Kejagung menilai penundaan penggeledahan justru berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak tertentu untuk memindahkan, menyembunyikan, mengubah, atau merusak barang bukti yang memiliki nilai pembuktian.
Karena itu, penggeledahan pada dini hari disebut sebagai tindakan penyidikan yang dirancang berdasarkan kebutuhan konkret, bukan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Penggeledahan Dilakukan Serentak di Tiga Lokasi
Kejagung juga mengungkapkan bahwa penggeledahan pada 3 Juni 2026 tidak hanya berlangsung di kediaman Lodewyk Pusung. Penyidik secara bersamaan menggeledah dua lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pelaksanaan secara simultan disebut menjadi bagian dari strategi penyidikan untuk mencegah komunikasi maupun koordinasi antarpihak yang berpotensi menghilangkan atau memindahkan barang bukti.
Dalam sidang itu, Kejagung juga menyatakan Lodewyk telah dimintai keterangan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurut penyidik, penetapan tersangka didasarkan pada empat alat bukti yang sah, sedangkan penyitaan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Lodewyk kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sah atau tidaknya tindakan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Gugatan praperadilan sebelumnya mengenai status tersangka telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
