Presidential threshold resmi dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 setelah MK membatalkan Pasal 222 UU Pemilu melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Presidential threshold menjadi bagian penting dari perubahan desain pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi menghapus Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017.
MK membacakan putusan tersebut pada 2 Januari 2025. Mahkamah menyatakan norma yang mengatur ambang pencalonan presiden tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Presidential Threshold Tak Lagi Berlaku
Sebelumnya, Pasal 222 mensyaratkan partai atau gabungan partai memiliki 20 persen kursi DPR.
Alternatif lainnya ialah memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Namun, MK menyatakan rezim presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, persoalannya bukan hanya besaran persentase. Menurut MK, angka berapa pun tetap bertentangan dengan konstitusi.
MK Soroti Pilihan Pasangan Calon
Dalam pertimbangannya, MK mencermati dominasi partai tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Faktanya, kondisi tersebut dinilai dapat membatasi pilihan konstitusional pemilih. MK juga menyoroti kecenderungan pilpres hanya menghadirkan dua pasangan calon.
Di sisi lain, putusan MK meminta pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional. Langkah tersebut bertujuan mengatur jumlah pasangan calon agar tidak terlalu banyak.
MK juga mengatur konsekuensi bagi partai yang tidak mengusulkan atau ikut mengusulkan pasangan calon presiden. Partai tersebut dapat dikenai larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Dengan putusan itu, partai politik peserta pemilu tidak lagi terikat persentase kursi DPR atau suara nasional sebelumnya ketika mengusulkan pasangan calon.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari pembahasan desain pencalonan untuk pemilu berikutnya. Rekayasa konstitusional menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dalam menindaklanjuti putusan MK.
