Sanksi terhadap ICC kini memasuki tahap baru setelah Washington menyiapkan pembatasan terhadap seluruh institusi pengadilan di Den Haag.
Sanksi terhadap ICC memasuki perkembangan terbaru setelah pemerintahan Donald Trump menyiapkan langkah yang menyasar institusi pengadilan secara keseluruhan.
Reuters melaporkan dua sumber mengetahui rencana tersebut. Pemerintah AS disebut sedang mempersiapkan pengumuman sanksi, meski waktu pastinya belum ditetapkan. Wall Street Journal lebih dulu melaporkan rencana serupa.
Update Sanksi terhadap ICC dari Washington
Sementara itu, langkah Washington tidak berhenti pada pejabat ICC. Rencana terbaru menyasar seluruh entitas pengadilan dan pihak yang berhubungan dengan operasionalnya.
Jika berlaku, warga dan perusahaan AS membutuhkan izin OFAC untuk menyediakan dana, barang, atau jasa kepada ICC. Pembatasan itu dapat mengganggu sejumlah aktivitas rutin pengadilan.
Di lapangan, kebutuhan teknologi dan asuransi menjadi salah satu sektor yang berpotensi terdampak. Perekrutan penyelidik serta transaksi keuangan harian juga dapat menghadapi hambatan.
Tekanan AS Berlanjut Setelah Sanksi Pejabat
Perkembangan ini muncul setelah Washington menjatuhkan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye pada Agustus 2026.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan langkah tersebut bagian dari upaya melindungi warga Amerika dari yurisdiksi ICC.
Faktanya, Washington juga telah menjalankan kampanye diplomatik untuk mendorong negara lain menjauh dari pengadilan tersebut. Rubio memulai kampanye itu pada Juli 2026.
ICC Hadapi Tekanan Operasional
Di sisi lain, tekanan terbaru berpotensi memengaruhi aktivitas internal ICC. Pengadilan perlu mengakses berbagai layanan yang melibatkan perusahaan dan sistem keuangan.
Yang jadi sorotan, pembayaran gaji pegawai berkewarganegaraan Amerika juga termasuk transaksi yang dapat terdampak. Reuters menyebut kebutuhan tersebut dalam uraian mengenai konsekuensi sanksi institusi.
Sebelumnya, ICC mengkritik sanksi terhadap pejabatnya. Pengadilan menyatakan ancaman terhadap pelaku peradilan dapat menempatkan tatanan hukum internasional dalam risiko.
Menurut Reuters, tekanan Washington berkaitan dengan penyelidikan ICC terhadap personel AS di Afghanistan serta perkara yang melibatkan pejabat Israel.
Patut dicermati, Amerika Serikat bukan negara anggota ICC. Pengadilan tersebut berdiri pada 2002 dan menangani genosida, kejahatan perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan.
