Dukungan dua fraksi untuk pasangan calon presiden muncul sebagai wacana baru dalam pembahasan revisi UU Pemilu setelah MK menghapus presidential threshold.
Dukungan dua fraksi menjadi wacana terbaru dalam pembahasan mekanisme pencalonan presiden melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar usulan tersebut pada Sabtu (19/9). Menurutnya, pasangan calon nantinya harus mendapat dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR.
Surya Paloh Ungkap Wacana Dua Fraksi
Surya menyampaikan informasi itu saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta. Ia menyebut skema tersebut sebagai salah satu masukan terkait perubahan model dukungan pencalonan presiden.
Menurut Surya, mekanisme dua fraksi memiliki kemiripan dengan pola pencalonan sebelum Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold.
Namun, Surya tidak mempermasalahkan wacana tersebut. Ia menilai dukungan dua fraksi tetap berkaitan dengan kekuatan suara apabila parliamentary threshold berada pada angka tinggi.
“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” kata Surya.
Wacana Sebelumnya Sempat Muncul
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman juga menyinggung skenario pencalonan presiden dengan dukungan minimal tiga partai parlemen.
Wacana tersebut sempat mendapat bantahan dari sejumlah pihak. Sekretaris Jenderal Demokrat Herman Khaeron pada Juli menyatakan partainya belum pernah membahas syarat tersebut.
Sementara itu, wacana baru yang disampaikan Surya menggunakan angka berbeda. Kali ini, dukungan minimal yang disebut ialah dua fraksi parlemen.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus meminta semua pihak menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu.
Menurut Deddy, partainya tidak mempermasalahkan gagasan dua partai pendukung. Ia mengaitkannya dengan kebutuhan dukungan parlemen dalam sistem presidensial.
“Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya,” ujar Deddy.
Faktanya, aturan lama presidential threshold sudah tidak berlaku setelah MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, pembahasan revisi UU Pemilu kini mencakup pencarian mekanisme baru untuk mengatur pencalonan presiden setelah putusan tersebut.
