Sanksi AS terhadap ICCSanksi ICC disiapkan Trump untuk membatasi transaksi AS dengan pengadilan Den Haag, termasuk layanan teknologi, asuransi, dan keuangan.

Sanksi ICC disiapkan pemerintahan Donald Trump untuk menyasar institusi pengadilan tersebut dan membatasi transaksi dengan pihak Amerika Serikat.

Sanksi ICC menjadi langkah baru pemerintahan Donald Trump terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pemerintah AS disebut telah menyiapkan sanksi terhadap seluruh entitas pengadilan tersebut.

Menurut dua sumber Reuters, kebijakan itu tidak secara langsung menyasar hakim dan jaksa. Sebaliknya, pemerintah Trump menargetkan ICC sebagai sebuah institusi. Pengumuman sanksi disebut akan berlangsung dalam waktu dekat.

Sanksi ICC Batasi Transaksi dengan AS

Dalam praktiknya, sanksi ICC dapat membatasi hubungan finansial antara Amerika Serikat dan pengadilan yang bermarkas di Den Haag.

Wall Street Journal sebelumnya melaporkan sebagian besar transaksi antara AS dan ICC akan dilarang. Warga serta perusahaan AS juga tidak boleh memberikan dana, barang, atau jasa kepada ICC tanpa izin OFAC.

Akibatnya, sejumlah kebutuhan operasional pengadilan berpotensi terkena dampak. Layanan teknologi, asuransi, perekrutan penyelidik, dan transaksi keuangan termasuk di dalamnya.

Dampak Sanksi ICC pada Operasional Pengadilan

Yang patut dicatat, pembatasan tersebut juga dapat menyentuh pembayaran gaji puluhan pegawai ICC yang merupakan warga negara Amerika Serikat.

Sebelumnya, Washington telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat ICC. Langkah itu mencakup pembatasan perjalanan dan akses terhadap transaksi dalam sistem keuangan AS.

Secara faktual, kebijakan terbaru memperluas tekanan dari individu menuju institusi. Amerika Serikat sebelumnya belum menjatuhkan sanksi langsung terhadap ICC sebagai organisasi.

Awal Perselisihan AS dan ICC

Ketegangan AS dengan ICC sudah muncul sejak masa jabatan pertama Trump. Saat itu, Washington menolak penyelidikan ICC terkait personel militer AS di Afghanistan.

Perselisihan kembali menguat setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada November 2024.

AS dan Israel bukan anggota Statuta Roma. Karena itu, pemerintahan Trump menilai ICC tidak memiliki yurisdiksi atas warga kedua negara tersebut.

ICC berdiri pada 2002 untuk mengadili genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan itu menggunakan yurisdiksinya ketika negara terkait tidak mampu atau tidak mau mengadili kasus tersebut.