aturan sisa kuota, bahasa kitaAturan sisa kuota dari Komdigi membuka opsi perpanjangan, kompensasi, dan pengembalian dana. DPR kini mengawasi kepatuhan operator.

Aturan sisa kuota memasuki tahap pengawasan setelah Komdigi menerbitkan surat edaran yang memberi operator sejumlah pilihan untuk menjaga hak pelanggan.

Aturan sisa kuota kini memiliki landasan pelaksanaan melalui Surat Edaran Komdigi Nomor 4 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Komdigi menerbitkan surat edaran itu pada 28 Agustus 2026. Isinya mengatur kewajiban pemenuhan pilihan layanan serta perlindungan sisa kuota pelanggan.

Faktanya, mekanisme perlindungan tidak hanya mengandalkan sistem akumulasi data. Operator dapat menyediakan beberapa alternatif tanpa membebankan biaya tambahan.

Aturan Sisa Kuota Punya Beberapa Mekanisme

Dalam praktiknya, operator dapat memberikan perpanjangan masa aktif bagi sisa paket. Pilihan lain mencakup pengalihan manfaat dan pemberian kompensasi.

Selain itu, operator juga dapat mengembalikan dana kepada pelanggan. Seluruh pilihan tersebut menjadi bagian dari mekanisme perlindungan hak pengguna.

  • Akumulasi sisa kuota.
  • Perpanjangan masa aktif.
  • Pengalihan manfaat layanan.
  • Kompensasi bagi pelanggan.
  • Pengembalian dana tanpa biaya tambahan.

Ketentuan tersebut muncul setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. MK membacakan putusan itu pada 23 Juli 2026.

DPR Siapkan Pengawasan terhadap Operator

Di sisi lain, Komisi I DPR RI menilai aturan tersebut perlu mendapat pengawasan serius. Abdul Halim Iskandar menyatakan legislatif akan mengawasi kepatuhan operator.

Menurutnya, masa berlaku paket tidak boleh menghapus nilai yang telah pelanggan transaksikan. Ia menilai penghapusan sepihak selama ini merugikan konsumen.

Yang jadi sorotan adalah pelaksanaan aturan setelah surat edaran berlaku. Halim menilai efektivitas kebijakan sangat bergantung pada pengawasan di lapangan.

“Sebagai konsumen, ada hal yang masih menjadi haknya,” ujar Halim saat berada di Padang.

Sementara itu, Komisi I DPR mengapresiasi kebijakan Komdigi tersebut. Halim tetap meminta operator menjalankan kewajiban perlindungan konsumen secara maksimal.

Dengan demikian, perkembangan terbaru tidak berhenti pada penerbitan aturan. Pengawasan kepatuhan operator menjadi tahapan berikutnya dalam penerapan perlindungan sisa kuota.