Perlindungan sisa kuota internet kini mendapat pengawasan DPR setelah aturan baru mewajibkan operator menjaga hak data pelanggan yang sudah dibayar.
Perlindungan sisa kuota menjadi perhatian Komisi I DPR RI setelah aturan baru pemerintah mengatur hak pelanggan telekomunikasi.
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan legislatif akan mengawasi kepatuhan operator. Pengawasan itu menyasar pelaksanaan aturan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Menurut Halim, operator tidak boleh menghapus sisa data pelanggan secara sepihak ketika masa berlaku paket berakhir. Sebab, pelanggan telah membayar manfaat layanan tersebut.
Perlindungan Sisa Kuota Jadi Fokus Pengawasan DPR
Halim menilai praktik penghapusan sisa kuota merugikan masyarakat. Ia juga menganggap praktik tersebut menciptakan ketidakadilan bagi konsumen.
Yang perlu digarisbawahi, batas masa aktif paket tidak semestinya menghilangkan nilai transaksi pelanggan. Hak konsumen tetap perlu mendapat perlindungan.
“Sebagai konsumen, ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi hak konsumen,” ujar Halim di Padang.
Aturan Komdigi Mengatur Pilihan bagi Pelanggan
Sementara itu, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026. Surat tersebut mengatur kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota.
Aturan itu menjadi tindak lanjut Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. MK membacakan putusan tersebut pada 23 Juli 2026.
Melalui aturan baru, operator dapat menawarkan beberapa mekanisme penyelamatan sisa data. Pilihannya tidak hanya berupa akumulasi kuota.
- Perpanjangan masa aktif paket.
- Pengalihan manfaat sisa kuota.
- Pemberian kompensasi kepada pelanggan.
- Pengembalian dana tanpa biaya tambahan.
Di sisi lain, Komisi I DPR mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, Halim menilai pengawasan lapangan menentukan efektivitas pelaksanaannya.
Ia menegaskan operator harus menjalankan kewajiban secara maksimal. Dengan begitu, aturan perlindungan sisa kuota dapat berjalan sesuai hak konsumen.

[…] Dengan demikian, perkembangan terbaru tidak berhenti pada penerbitan aturan. Pengawasan kepatuhan operator menjadi tahapan berikutnya dalam penerapan perlindungan sisa kuota. […]