Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyatakan setuju menghentikan pembangunan Indomaret di Palengaan pada 20 Juli 2026. Meski demikian, bangunan itu tetap berdiri selama tiga bulan hingga massa merobohkannya pada 7 Oktober 2026.
Jeda tiga bulan antara pernyataan bupati dan aksi perobohan memunculkan pertanyaan di tengah warga. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengapa proyek tetap berjalan setelah pernyataan tersebut.
Janji Bupati Pamekasan kepada Tokoh Pesantren
Pernyataan itu muncul setelah rombongan tokoh pesantren menemui bupati. H. Muhdar Abdullah, Ketua Yayasan Al Miftah Panyeppen, memimpin rombongan tersebut. Mereka menolak gerai karena khawatir usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal tergerus.
Bupati menegaskan sikapnya di hadapan rombongan. "Saya sepakat bahwa Indomaret itu harus dihentikan. Tidak boleh dilanjutkan karena ditolak oleh masyarakat," kata Kholilurrahman.
Tenggat Samar dan Kekhawatiran Warga Bertindak Sendiri
Bupati meminta waktu untuk klarifikasi, tetapi tidak menyebut batas waktu yang pasti. "Kami mencari solusi yang benar tapi tidak lama, karena kalau lama masyarakat khawatir bertindak sendiri," ujarnya.
Dua Klaim Bertabrakan soal Izin
Pembangunan terus berlanjut hingga Rabu, 7 Oktober 2026. Pada hari itu, ratusan alumni dan santri tiba di Desa Panaan dengan alat berat. Sebelumnya, mereka menyampaikan penolakan kepada Pemkab Pamekasan.
Massa menuding pengelola belum mengantongi izin lengkap. Sebaliknya, Wibowo, Koordinator Tim Perizinan PT Indomarco Prismatama wilayah Madura, menyebut semua prasyarat sudah lengkap. "Kami berharap pemerintah bisa hadir dalam kasus ini, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan ketentuan," kata Wibowo.
Wibowo juga menyesalkan perusakan yang massa lakukan dengan alat berat.
Dampak Perobohan dan Sikap Kepolisian
Perobohan merusak bagian depan bangunan, papan nama, dan peralatan konstruksi. Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyebut pendekatan petugas mencegah kerusakan meluas. Bangunan pun tidak hancur total.
Kepolisian menunggu laporan resmi sebelum memproses kasus ini. "Pihak kepolisian akan melakukan tindak lanjut dan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang dirugikan," kata kepolisian.
Polisi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait menahan diri. Kepolisian meminta semua pihak menjaga ketenangan serta menyerahkan penyelesaian melalui jalur hukum dan musyawarah.
Persoalan Indomaret Palengaan kini menunggu langkah pemerintah daerah dan pihak yang dirugikan. Warga menanti kejelasan izin, sedangkan pengelola menunggu kehadiran pemerintah. Penjelasan resmi atas jeda tiga bulan itu masih dinantikan.