Tunjangan guru Loa Kumbar di Kota Samarinda berpotensi tidak cair karena satu kelas di sekolah filial hanya berisi 19 murid. Sri Puji Astuti, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menyebut sistem pusat mensyaratkan minimal 20 murid per rombongan belajar.
Persoalan itu muncul di sekolah filial Loa Kumbar, wilayah terpencil di Samarinda, Kalimantan Timur. Sri Puji menyampaikannya kepada Media pada Kamis (15/10/2026).
Tunjangan Guru Loa Kumbar Terhambat Syarat Rombel
Legislator dari Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa jumlah murid memengaruhi pencairan tunjangan profesi guru. Sistem yang berlaku mensyaratkan minimal 20 murid dalam satu rombongan belajar. Namun, salah satu kelas di Loa Kumbar hanya memiliki 19 murid.
"Ini jadi masalah. Walaupun dia sudah 24 jam mengajar, tetapi karena yang diajar satu kelas itu hanya 19 murid, otomatis tidak terbayarkan. Ini sistem yang dari pusat," katanya.
Status SD yang masih menjadi cabang dari sekolah induk turut menimbulkan kendala administrasi bagi guru. Kondisi itu membuat guru berpotensi tidak menerima tunjangan meskipun telah memenuhi beban mengajar. Rombel adalah kelompok murid yang belajar bersama dalam satu kelas. TPG merupakan tunjangan profesi guru yang kerap disebut tunjangan sertifikasi.
"Status guru, kemudian jumlah murid nanti berpengaruh ke TPG atau sertifikasinya," tuturnya.
Status Honorer dan Target Penataan Tenaga Non-ASN
Dari delapan guru di sekolah itu, empat berstatus PPPK dan empat lainnya masih honorer. Pemerintah menargetkan penataan tenaga non-ASN sehingga tidak ada lagi honorer pada 2027.
Menurut Sri Puji, kepastian status kerja penting agar kebutuhan tenaga pengajar di Loa Kumbar tetap terpenuhi dan kegiatan belajar berjalan.
"Keberadaan status guru, karena pemerintah tahun 2027 kan tidak boleh ada honorer lagi. Harus berhubungan dengan PJLP," ucapnya.
Harapan Diskresi bagi Daerah Terpencil
Sri Puji menyatakan persoalan tersebut telah ia sampaikan kepada dinas terkait. Ia menilai Loa Kumbar membutuhkan perhatian khusus karena akses menuju kawasan itu masih terbatas, meski secara administratif berada di Samarinda.
"Tadi sudah saya sampaikan, sertifikasi itu nanti akan tergantung kebijakan dari pusat seperti apa. Nanti kepala dinas akan mungkin berkirim ke pusat, diskresi ke sana untuk membentuk kebijakan," katanya.
Kasus tunjangan guru Loa Kumbar memperlihatkan dampak langsung syarat jumlah murid dari pusat bagi guru sekolah filial. Kepastian status kerja dan kebijakan khusus kini menjadi sorotan DPRD Samarinda.