Richard Muljadi DitangkapRichard Arief Muljadi diciduk Bandara Soekarno-Hatta usai pulang dari Singapura. Buronan kasus batu bara Rp7M diarahkan Kejari Banjarmasin.

Richard Arief Muljadi ditangkap tim Kejaksaan saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah pulang dari Singapura. Buronan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara itu langsung diamankan untuk menjalani proses hukum yang sempat tertunda.

Penangkapan dilakukan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Richard diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Ditangkap Saat Mendarat di Soetta

Operasi penangkapan berlangsung di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 20 Juni.

Petugas langsung mengamankan Richard Arief Muljadi ketika yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Menurut Kejaksaan, proses tersebut berjalan lancar tanpa perlawanan.

“Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Kasus Batu Bara Rp7 Miliar

Richard Arief Muljadi tersangkut perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian mencapai Rp7 miliar.

Dalam dakwaan, ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara.

Mengapa Masuk Daftar Buronan?

Berdasarkan data Kejaksaan, berkas perkara Richard sebenarnya telah dilimpahkan ke tahap persidangan.

Namun terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan untuk hadir di pengadilan.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkannya sebagai DPO.

Langsung Dibawa ke Banjarmasin

Usai diamankan, Richard Arief Muljadi tidak lama berada di Tangerang.

Petugas kemudian menyerahkannya kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Langkah tersebut dilakukan agar perkara yang tertunda bisa segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan terus memburu para buronan yang masih berkeliaran.

Menurut Kejaksaan, upaya tersebut dilakukan demi memastikan eksekusi dan kepastian hukum berjalan efektif.

Selain itu, para DPO yang belum tertangkap diminta segera menyerahkan diri karena aparat akan terus melakukan pelacakan.