Bahasa Kita – Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai 8 hingga 22 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Tilang manual juga kembali diterapkan untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas tertentu.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan penegakan hukum dilakukan secara modern dan terukur.
Menurutnya, penindakan akan dibagi dalam beberapa metode selama operasi berlangsung.
“Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Operasi Patuh 2026 Andalkan ETLE dan Tilang Manual
Agus menjelaskan penindakan selama Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen tilang elektronik.
Sementara itu, 30 persen dilakukan melalui tilang manual dan 10 persen menggunakan pendekatan simpatik.
Dalam praktiknya, polisi akan memanfaatkan berbagai perangkat ETLE untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri akan menggunakan kamera ETLE statis, ETLE mobile, hingga ETLE drone.
Perangkat tersebut mampu merekam berbagai bentuk pelanggaran secara otomatis.
Yang jadi sorotan, tilang manual tetap diberlakukan untuk pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan.
Menurut Agus, pelanggaran tertentu dinilai memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas fatal.
Karena itu, petugas tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pengendara yang melanggar aturan.
Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Tilang Manual
Polisi akan menindak sejumlah pelanggaran kasat mata selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.
Pelanggaran tersebut antara lain melawan arus dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, pengendara di bawah umur juga menjadi sasaran penindakan langsung.
Tak hanya itu, polisi akan menilang pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan juga masuk dalam daftar pelanggaran prioritas.
Di sisi lain, kendaraan over dimension dan over loading turut menjadi perhatian petugas.
Dalam konteks tersebut, polisi menilai pelanggaran-pelanggaran itu berpotensi memicu kecelakaan serius.
Yang kerap luput diperhatikan, pelanggaran kecil di jalan dapat berdampak besar terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pelat Nomor Disamarkan Jadi Perhatian Polisi

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan juga menjadi incaran operasi.
Menurutnya, kendaraan yang melepas atau menutup sebagian pelat nomor akan menjadi sasaran penindakan.
Selain itu, pelat nomor yang dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker dan cat juga akan diperiksa.
Aries menjelaskan tindakan tersebut dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE.
Akibatnya, proses penegakan hukum elektronik menjadi tidak optimal.
Namun pada kenyataannya, masih ditemukan pengendara yang mencoba menghindari kamera ETLE dengan berbagai cara.
Dalam perkembangan selanjutnya, Korlantas Polri juga tetap mengedepankan pendekatan humanis selama operasi berlangsung.
“Pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari pelaksanaan operasi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta teguran simpatik kepada masyarakat,” ujar Agus.
Hal krusialnya, Operasi Patuh 2026 tidak hanya berfokus pada penindakan pelanggaran.
Namun juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.
