Ismail Sabri Yaakob didakwa di Kuala Lumpur karena gagal melaporkan harta senilai 14,7 juta ringgit atau Rp64,7 miliar.
Ismail Sabri Yaakob didakwa karena gagal melaporkan harta kekayaan kepada otoritas antikorupsi Malaysia.
Mantan Perdana Menteri Malaysia itu menghadapi dakwaan dalam persidangan di pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (27/8).
Hakim jaksa Suzana Hussin membacakan dakwaan tersebut di hadapan Ismail Sabri. Ia kemudian menyatakan tidak bersalah.
Ismail Sabri Didakwa Terkait Harta Rp64,7 Miliar
Dalam surat dakwaan, Ismail Sabri dituduh sengaja memberikan keterangan kekayaan yang tidak sesuai ketentuan.
Dakwaan tersebut menggunakan Section 36(1)(a) Malaysian Anti-Corruption Commission Act 2009 (Act 694).
Menurut dakwaan, Ismail Sabri gagal mendeklarasikan kekayaan yang mencapai 14,7 juta ringgit.
Harta tersebut mencakup uang dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan.
Secara rinci, mata uang itu meliputi dolar Singapura, dolar Amerika, franc Swiss, euro, dan yen Jepang.
Selain itu, terdapat pound sterling Inggris, dolar Selandia Baru, dirham Uni Emirat Arab, serta dolar Australia.
Jaksa Minta Jaminan dan Penyitaan Paspor
Sementara itu, tim jaksa meminta pengadilan menetapkan jaminan sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar Rp2,2 miliar.
Jaksa juga meminta paspor Ismail Sabri disita. Mereka menginginkan pengadilan mencegahnya bepergian ke luar negeri.
Namun, kuasa hukum Ismail Sabri, Amer Hamzah Arshad, menentang permintaan tersebut.
Menurut Amer, tidak ada alasan yang mengharuskan pengadilan menyita paspor kliennya.
Ia juga menilai jaksa belum memiliki bukti cukup yang menunjukkan Ismail Sabri berpotensi melarikan diri.
Yang jadi sorotan, Amer menegaskan pihaknya hadir untuk menjawab dakwaan sekaligus membersihkan nama Ismail Sabri.
Ismail Sabri menjabat perdana menteri Malaysia setelah menggantikan Muhyiddin Yassin pada Agustus 2021.
Masa jabatannya berlangsung hingga Oktober 2022, sebelum pemerintahan Malaysia berganti.
