RUU Perampasan Aset 2026, bahasa kitaRUU Perampasan Aset 2026 ditargetkan selesai 15 Desember. DPR membuka pembahasan bersama Komisi III setelah audiensi dengan AMPB.

RUU Perampasan Aset kini memiliki batas waktu penyelesaian 15 Desember 2026 setelah pimpinan DPR menyampaikan komitmennya kepada AMPB.

RUU Perampasan Aset kini mendapat batas waktu penyelesaian dari pimpinan DPR. Komitmen tersebut muncul setelah audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dengan pimpinan DPR, Kamis (27/8).

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok membacakan surat pernyataan pimpinan DPR di hadapan massa. Surat itu menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset harus selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Yang jadi sorotan, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan mengundurkan diri jika target tersebut tidak tercapai. Pernyataan itu langsung mendapat respons dari peserta aksi.

RUU Perampasan Aset Masuk Pembahasan DPR

Menurut Andre Rosiade, DPR telah menerima aspirasi AMPB terkait pengesahan aturan tersebut. Ia juga menyatakan pembahasan dapat melibatkan masukan dari peserta aksi.

Dalam praktiknya, Andre mengajak perwakilan massa memberikan masukan bersama Komisi III DPR. Namun, penyampaian tersebut justru memicu protes dari sejumlah peserta aksi.

Peserta Aksi Minta Pengesahan Lebih Cepat

Sebagian massa menilai tenggat Desember masih terlalu lama. Karena itu, mereka meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan tanpa menunggu batas waktu tersebut.

Selain itu, peserta aksi memprotes Andre yang berada di atas mobil komando. Massa meminta anggota DPR tersebut turun dari kendaraan.

Di sisi lain, AMPB sebelumnya membawa dua tuntutan dalam demonstrasi. Mereka meminta pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Beberapa anggota DPR turut menemui massa saat aksi berlangsung. Ahmad Syaikhu dan Rieke Diah Pitaloka juga berada di mobil komando bersama Supriyono.

Sementara itu, setelah audiensi selesai, massa memilih membubarkan diri. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyebut polisi mengawal proses tersebut.

Namun, aktivitas di depan Gedung DPR belum sepenuhnya mereda. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan elemen massa lain akan melakukan aksi.

Selanjutnya, perhatian dalam aksi tersebut tertuju pada tenggat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR telah menyatakan komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset pada tanggal tersebut.