kasus dokter Tifa, bahasa kitaKasus dokter Tifa masuk persidangan di PN Jakarta Timur. Jaksa membeberkan unggahan ijazah palsu dan dakwaan berdasarkan KUHP serta UU ITE.

Kasus dokter Tifa kini masuk persidangan setelah jaksa mengajukan dakwaan terkait unggahan tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Kasus dokter Tifa kini memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Timur. Jaksa menjerat Tifauziah Tyassuma dengan sejumlah ketentuan pidana terkait unggahan di media sosial.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rangkaian unggahan yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satu unggahan berasal dari akun X @DokterTifa.

Unggahan tersebut berjudul “Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik”. Saksi Syarif Muhammad Fitriansyah pertama kali memperlihatkannya kepada Jokowi pada 26 Maret 2025.

Kasus Dokter Tifa Berlanjut Setelah Pernyataan UGM

Yang jadi sorotan dalam perkara ini ialah rangkaian unggahan setelah UGM memberikan keterangan. Pada 15 April 2025, UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan telah lulus.

Meski begitu, pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan kepada Jokowi. Unggahan tersebut masih berisi tudingan mengenai ijazah palsu.

Jaksa kemudian mengaitkan rangkaian unggahan itu dengan kerugian immateriil yang dialami Jokowi. Kerugian tersebut berupa tercemarnya nama baik secara personal.

Jaksa Ajukan Dakwaan Berlapis

Selanjutnya, jaksa memasukkan beberapa pasal dalam dakwaan terhadap Tifa. Dakwaan primer merujuk Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Sebaliknya, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa juga memasukkan ketentuan pidana dalam UU ITE.

Secara khusus, jaksa mendakwa Tifa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, dakwaan mencakup ketentuan KUHP dan aturan terkait informasi elektronik.

Sementara itu, jaksa menyebut Jokowi meminta bantuan tim penasihat hukum setelah melihat unggahan tersebut. Kuasa hukum kemudian menggelar konferensi pers untuk merespons unggahan Tifa.

Menurut jaksa, persoalan itu juga menyentuh riwayat pencalonan Jokowi sebagai pejabat publik. Tudingan penggunaan ijazah palsu dikaitkan dengan pencalonannya sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 RI.

Dalam konteks tersebut, persidangan kini memuat dakwaan jaksa atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran terkait informasi elektronik.