dokter Tifa didakwa, bahasa kitaDokter Tifa didakwa fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi terkait tudingan ijazah palsu. Jaksa membeberkan kronologi unggahan media sosial.

Dokter Tifa didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi terkait unggahan tudingan ijazah palsu.

Dokter Tifa didakwa melakukan fitnah terhadap Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. Jaksa membacakan dakwaan tersebut di PN Jakarta Timur, Kamis (27/8).

Kasus ini bermula dari unggahan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di media sosial X. Salah satu unggahan itu berjudul “Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik”.

Jaksa menyebut saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan tiga unggahan kepada Jokowi pada 26 Maret 2025. Salah satunya berasal dari akun @DokterTifa.

Dokter Tifa Dipersoalkan atas Unggahan Ijazah Palsu

Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif menghubungi tim penasihat hukum. Tim tersebut kemudian mengumpulkan sejumlah unggahan di media sosial.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk merespons unggahan Tifa. Perkembangan berikutnya melibatkan Universitas Gadjah Mada atau UGM.

UGM Nyatakan Jokowi Lulus sebagai Mahasiswa

Pada 15 April 2025, UGM menggelar konferensi pers terkait status akademik Jokowi. Kampus tersebut menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus.

Namun, persoalan tidak berhenti setelah keterangan UGM tersebut. Pada 22 April 2025, Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.

Menurut jaksa, unggahan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi. Jaksa menyebut nama Jokowi tercemar secara personal akibat tudingan tersebut.

Selain itu, jaksa menyebut Jokowi merasa dihina dan direndahkan. Tudingan tersebut juga mengaitkan penggunaan ijazah palsu dengan persyaratan pencalonannya sebagai pejabat publik.

Jabatan yang disebut mencakup Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Atas perkara tersebut, jaksa menerapkan dakwaan berlapis terhadap Tifa. Dakwaan primer menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Sebagai dakwaan subsidair, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa juga memasukkan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih jauh, Tifa didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE. Ketentuan itu juga dikaitkan dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

One thought on “Dokter Tifa Didakwa Fitnah Jokowi soal Ijazah Palsu”

Comments are closed.