Kasus TPPU Febrie Adriansyah memasuki tahap lanjutan setelah Tim 9 Kejaksaan Agung mendalami dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan aset bernilai ratusan miliar rupiah.
Penyidikan terhadap Febrie Adriansyah terus berkembang setelah Kejaksaan Agung memperluas penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang berjalan.
Tim 9 Kejaksaan Agung saat ini menangani empat surat perintah penyidikan yang berasal dari pelimpahan perkara sebelumnya. Salah satu penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Temuan Emas 74 Kilogram Jadi Bagian Penyidikan
Perkara terbaru berkaitan dengan hasil penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan brankas yang berisi tujuh koper.
Secara faktual, penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram. Selain itu terdapat uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta rupiah dengan estimasi nilai keseluruhan sekitar Rp476 miliar.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto, dalam pengembangan perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan Juga Berkaitan dengan Sprindik Lain
Selain dugaan TPPU, Tim 9 masih menangani tiga surat perintah penyidikan lain yang mencakup dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik.
Di sisi lain, penyidik juga menelusuri barang bukti hasil penggeledahan di kafe de’Clan Signature. Dalam lokasi tersebut ditemukan brankas tersembunyi berisi mata uang asing dan rupiah dengan nilai sekitar Rp60 miliar.
Yang menjadi sorotan, seluruh temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan Agung. Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah berlangsung seiring pendalaman asal-usul aset yang ditemukan penyidik.
