Sutrimo Bukan Karumga Febrie AdriansyahSutrimo bukan Karumga Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Firman Wijaya menegaskan almarhum hanya menjaga rumah kosong dan meminta publik tidak membangun prasangka.

Sutrimo bukan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Firman Wijaya menegaskan almarhum hanya bertugas menjaga rumah kosong dan membersihkan halaman berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga.

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, memberikan klarifikasi mengenai status Sutrimo yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurut Firman, informasi yang menyebut Sutrimo sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) kliennya tidak sesuai dengan fakta yang diterimanya.

Firman menyampaikan penjelasan tersebut saat menjadi narasumber dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Emas, Uang, & Kematian di Kasus Eks Jampidsus” yang disiarkan iNews pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurut Firman, klarifikasi itu berasal dari keterangan keluarga almarhum Sutrimo. Karena itu, ia menilai penting untuk meluruskan informasi yang berkembang agar tidak memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Soal klarifikasi dari keluarga ini kalau tidak salah. Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga,” kata Firman.

Status Sutrimo Menurut Kuasa Hukum Febrie Adriansyah

Firman menjelaskan Sutrimo hanya menjalankan pekerjaan menjaga rumah yang sedang tidak dihuni. Selain itu, almarhum juga membersihkan halaman rumah sesuai kebutuhan.

Dalam praktiknya, pekerjaan tersebut tidak dilakukan secara terus-menerus. Firman mengatakan Sutrimo sempat berhenti bekerja dan pulang ke kampung halamannya sebelum kembali bekerja setelah Lebaran.

“Artinya, selama beberapa tahun ini bekerja, berhenti, dan kemudian pulang kampung. Setelah itu mulai kerja lagi, setelah lebaran,” ujar Firman.

Firman Minta Publik Tidak Berprasangka

Di sisi lain, Firman mengajak masyarakat menyikapi informasi yang beredar secara proporsional. Menurutnya, ruang diskusi tetap diperlukan, tetapi tidak boleh berkembang menjadi prasangka tanpa dasar.

Ia menegaskan pembahasan mengenai status maupun kematian Sutrimo sebaiknya tetap mengedepankan fakta yang tersedia. Dengan demikian, informasi yang berkembang tidak menimbulkan penilaian yang keliru terhadap pihak tertentu.

Jadi sebenarnya kalau dari informasi ini, menurut hemat saya, tidak apa-apa kita berdiskusi dengan ini. Tetapi yang kita jaga adalah jangan sampai, semangat kita mendiskusikan kemudian menjadi ruang prejudice (prasangka),” pungkasnya.