PHK Januari-Juli 2026 bertambah 11.416 orang dibandingkan periode Januari-Juni, tetapi masih lebih rendah daripada capaian tahun lalu.
PHK Januari-Juli 2026 tercatat 43.805 orang dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Angka ini mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Jika dibandingkan data Januari-Juni 2026, jumlah tersebut bertambah 11.416 orang. Pada periode Januari-Juni, Kemnaker mencatat 32.389 pekerja ter-PHK.
Namun, angka terbaru masih berada di bawah catatan Januari-Juli 2025 yang mencapai 59.683 orang.
PHK Januari-Juli 2026 Masih di Bawah Tahun Lalu
Secara tahunan, jumlah PHK hingga Juli 2026 lebih rendah 15.878 orang dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Dengan kata lain, angka terbaru menunjukkan penurunan dibandingkan capaian Januari-Juli tahun sebelumnya.
Sementara itu, peningkatan dari Juni ke Juli memperlihatkan adanya tambahan 11.416 pekerja dalam pencatatan program JKP.
Kemnaker menggunakan data peserta JKP sebagai dasar statistik PHK tersebut. Karena itu, angka tersebut memiliki cakupan khusus.
Jawa Timur Masuk Tiga Besar PHK
Dari sisi wilayah, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan jumlah PHK tertinggi.
Provinsi tersebut mencatat 4.781 pekerja ter-PHK sepanjang Januari-Juli 2026. Posisi Jawa Timur berada di bawah Jawa Barat.
Jawa Barat mencatat 8.830 pekerja atau 20,16 persen dari total nasional. Banten kemudian berada di posisi ketiga dengan 4.767 pekerja.
Di sisi lain, DKI Jakarta mencatat 3.190 pekerja. Jawa Tengah berada setelahnya dengan 3.074 pekerja.
Yang patut dicatat, urutan tersebut menggunakan provinsi domisili tenaga kerja sebagai dasar pencatatan.
Selain itu, Kemnaker tidak memasukkan pekerja yang mengundurkan diri dalam statistik. Pekerja pensiun juga tidak masuk dalam perhitungan.
Begitu pula pekerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Kondisi tersebut berada di luar cakupan angka PHK dalam program JKP.
Secara regulasi, pencatatan mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Selanjutnya, tata cara pemberian manfaat JKP mengikuti Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.
Karena itu, perubahan angka PHK dalam data Kemnaker perlu dibaca berdasarkan cakupan kepesertaan JKP.
Faktanya, hingga Juli 2026 terdapat 43.805 pekerja ter-PHK yang tercatat dalam program tersebut.
