Bahasa Kita – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Pemeriksaan kali ini menyasar anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Rokib dan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Munaji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Jawa Timur pada Senin (11/5/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.
Selain dua anggota DPRD tersebut, KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasus Dana Hibah Jatim Berkembang dari OTT 2022
Pengembangan perkara dana hibah Jatim merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Saat itu, KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam perkembangan selanjutnya, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun pada Desember 2025, satu tersangka atas nama Kusnadi dinyatakan meninggal dunia sehingga penyidik menghentikan proses penyidikannya.
Yang jadi sorotan, kasus ini tidak hanya melibatkan unsur legislatif. Sejumlah pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur juga masuk dalam daftar tersangka.
Pada praktiknya, perkara dana hibah Jatim disebut berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah kelompok masyarakat yang diduga disertai praktik suap.
Daftar Tersangka Dana Hibah Jatim
KPK membagi para tersangka dalam dua kelompok, yakni penerima suap dan pemberi suap. Tiga orang ditetapkan sebagai penerima suap dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, terdapat 17 orang tersangka lain yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus dana hibah Jatim. Mereka berasal dari unsur anggota DPRD, kepala desa, hingga pihak swasta dari sejumlah daerah di Jawa Timur.
Daerah yang tercantum dalam daftar tersangka meliputi Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, hingga Blitar.
Yang menarik, dua nama dalam daftar tersangka kini tercatat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029. Mereka adalah Moch. Mahrus dari Probolinggo dan Hasanuddin dari Gresik.
Dalam konteks tersebut, pengembangan perkara ini menunjukkan penyidikan KPK masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana maupun keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana hibah Jatim.
Secara faktual, kasus dana hibah Jatim menjadi salah satu perkara korupsi dengan jumlah tersangka cukup besar dalam pengembangan penyidikan KPK di tingkat daerah. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.
