Mancanegara

Sanksi ICC AS Disiapkan, Trump Perluas Tekanan di PBB

Sanksi ICC Amerika Serikat disiapkan untuk menyasar institusi. Rencana ini muncul setelah Trump menyerukan negara anggota keluar dari ICC.
Sanksi ICC Amerika Serikat disiapkan untuk menyasar institusi. Rencana ini muncul setelah Trump menyerukan negara anggota keluar dari ICC.

Sanksi ICC kini menjadi perkembangan terbaru setelah Trump menyerukan negara anggota keluar dari pengadilan tersebut dalam Sidang PBB.

Sanksi ICC menjadi sorotan setelah pemerintahan Trump menyiapkan langkah terhadap pengadilan sebagai sebuah institusi. Rencana tersebut muncul menjelang dan beriringan dengan Sidang Majelis Umum PBB.

Reuters melaporkan pemerintahan AS telah menyiapkan sanksi terhadap keseluruhan organisasi ICC. Langkah itu dapat memperluas tekanan Washington yang sebelumnya menyasar hakim dan jaksa secara individu.

Dalam perkembangan terbaru, Trump juga meminta seluruh negara anggota ICC mengundurkan diri. Ia menyampaikan seruan tersebut ketika berbicara di Sidang Majelis Umum PBB pada 22 September 2026.

Sanksi ICC Bisa Batasi Transaksi dengan AS

Rencana sanksi berpotensi membatasi hubungan keuangan ICC dengan warga dan perusahaan Amerika Serikat. Mereka dapat membutuhkan izin OFAC untuk menyediakan dana, barang, atau layanan kepada ICC.

Dalam praktiknya, pembatasan tersebut dapat menyentuh kebutuhan operasional pengadilan. Layanan teknologi, asuransi, perekrutan penyelidik, dan transaksi keuangan termasuk bidang yang berpotensi terdampak.

Selain itu, sistem perbankan global yang memiliki hubungan dengan AS dapat memperketat kepatuhan terhadap sanksi tersebut. Kondisi itu menjadi perhatian dalam rencana tekanan terhadap ICC.

Washington Soroti Kasus Afghanistan dan Israel

Tekanan pemerintahan Trump terhadap ICC berkaitan dengan sejumlah perkara yang melibatkan kepentingan AS dan sekutunya.

Washington menentang penyelidikan ICC mengenai dugaan tindakan pasukan AS di Afghanistan. Pemerintah Trump juga menolak langkah ICC terhadap pejabat Israel.

ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada November 2024. AS dan Israel bukan anggota ICC serta bukan penandatangan Statuta Roma.

Sementara itu, ICC berdiri pada 2002 untuk menangani kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Pengadilan tersebut menggunakan yurisdiksi ketika negara tidak mampu atau tidak bersedia menangani perkara tersebut.

Yang patut dicatat, AS sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat ICC. Namun, rencana terbaru menyasar lembaga secara keseluruhan.

Di sisi lain, tekanan terhadap ICC juga muncul melalui jalur diplomatik. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio sebelumnya menyerukan negara lain mengisolasi pengadilan tersebut.

Dengan demikian, perkembangan terbaru tidak hanya menyangkut pernyataan Trump di PBB. Rencana sanksi terhadap institusi ICC menjadi bagian lain dari kebijakan Washington terhadap pengadilan tersebut.